Rehab Rp6,7 M, Pemeliharaan Rp255 Juta Jalan Bareng. Imigrasi Kotabumi Diduga Main Dobel Anggaran

waktu baca 2 menit
Senin, 20 Jul 2026 20:23 38 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Ada yang janggal di proyek Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi tahun 2026. Di saat gedung direhab total senilai Rp6.782.105.000,  pemerintah juga menganggarkan dana pemeliharaan gedung bertingkat Rp255.773.000 di tahun yang sama.

Dua pos anggaran itu berjalan berdampingan. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya tumpang tindih atau “main dobel anggaran” dalam satu proyek.

“Logikanya di mana? Gedungnya dirobohkan dan dibangun ulang habis Rp6,7 miliar, kok masih keluar uang buat pelihara Rp255 juta? Ini rehab apa sulap,” kata Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Lampung, Deni Fino. Senin (20/7/2026).

Keanehan belum selesai. Selama proses rehabilitasi 180 hari, Imigrasi Kotabumi juga menganggarkan sewa gedung Rp737.339.000.

Angka itu dinilai tidak wajar.
“Rp737 juta untuk 180 hari? Itu hampir Rp4,1 juta per hari. Di Kotabumi bisa sewa 10 ruko sekaligus setahun. Wajarnya di mana?” ujarnya.

Selain itu, publik juga menyorot anggaran konsultan. Perencanaan konstruksi Rp100 juta dan konsultan pengawas Rp300 juta. Total Rp400 juta hanya untuk gambar dan ngawasin.

“Proyeknya sudah Rp6,7 miliar. Pengawasnya Rp300 juta. Hasilnya jangan sampai mutu kardus. Setahun kemudian udah bocor-bocor,” tegasnya.

Upaya konfirmasi ke Humas Imigrasi Kelas II Kotabumi belum membuahkan hasil. Pihaknya beralasan sedang perjalanan dinas ke Bandar Lampung dan baru bisa memberi keterangan pada Senin 20/7/2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan pihak imigrasi tidak juga menghubungi media.

Sementara penyedia gedung sewa atas nama “Ratula” juga belum bisa dihubungi.

“Diam itu emas, tapi kalau soal uang negara Rp7,7 miliar, diam itu mencurigakan. Publik berhak tahu, rehab buat apa saja, pemeliharaan buat apa, sewa gedungnya di mana,” kata Deni.

LAKI Lampung mendesak BPK RI dan Inspektorat Jenderal Kemenkumham segera turun audit.

“Jangan sampai uang rakyat Rp7,7 miliar lebih ini bocor karena kelalaian atau kesengajaan. Usut tuntas, buka seterang-terangnya,” desaknya.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kantor Imigrasi Kelas II Kotabumi dan PT Naraya Graha Solusindo sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Penulis: Davi-tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!