Program Benih Ikan Rp240 Diduga Fiktip. Sekdin Perikanan Lampura Angkat Tangan

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jun 2026 14:26 38 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Program pembenihan ikan Tahun Anggaran 2025 milik Dinas Perikanan Lampung Utara mendadak jadi sorotan. Anggarannya ada. Barang berupa benih ikan pun disebut-sebut sudah nangkring di Balai Benih Ikan (BBI) Tanjunghurip.

Sekretaris Dinas Perikanan Lampura, Surya Ardianto, justru angkat tangan. Dia mengaku gelap soal lokasi penyaluran benih yang dibeli pakai uang negara itu.

“2025 setahu saya ada,” kata Surya singkat saat dikonfirmasi wartawan, soal ada tidaknya program tersebut. Jum’at (26/6/2026).

Tapi giliran ditanya benihnya mau ditebar di kolam siapa, di desa mana, Surya langsung lempar handuk. “Kalau lokasinya saya enggak paham di mana. Setahu saya pengadaannya masih di BBI. Barang-barangnya ada di BBI, masalah pembagiannya ke lokasi mana saya kurang paham,” ujarnya.

Pengakuan ini janggal. Surya Ardianto bukan staf biasa. Dia Sekretaris Dinas. Jabatan nomor dua di struktur. Seharusnya semua program, apalagi yang sudah ada barangnya di BBI, masuk di mejanya.

“Saya belum bisa kasih keterangan terkait masalah itu. Nanti saya koordinasi ke Kadis dulu, karena secara substansi materi saya belum memahami secara utuh,” kilahnya.

Pertanyaannya: kalau Sekdin saja tak paham lokasi penyaluran, siapa yang paham? Bagaimana koordinasi dan pengawasan internal Dinas Perikanan? Di tengah sorotan publik soal program bantuan, jawaban “nggak paham” dari pejabat berwenang justru buka ruang spekulasi liar.

Nama mantan Kepala Bidang Perikanan, Antoni Effendi, ikut terseret. Saat dikonfirmasi, Antoni buru-buru cuci tangan. Dia menegaskan sudah tidak di Dinas Perikanan sejak 11 Mei 2026.

“Mohon maaf, sejak tanggal 11 Mei 2026 saya sudah pindah tugas ke Kesbangpol. Saat kegiatan di Dinas Perikanan, saya tidak ikut dalam kegiatan tersebut, termasuk PPTK bukan dengan saya,” tegas Antoni.

Antoni menyebut PPTK program itu adalah Andi. Sementara PPK-nya adalah Dirgantara, yang saat itu rangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman.

Hingga berita ini naik, Kepala Dinas Perikanan Lampura belum bersuara. Andi dan Dirgantara yang disebut sebagai PPTK dan PPK juga belum memberi keterangan resmi.

Desakan audit investigatif ke Inspektorat dan BPK Lampura menguat. Sebab, pengakuan “tak paham” dari pejabat struktural adalah lampu merah. Uang rakyat Rp240 juta tidak boleh menguap tanpa jejak.

Media ini membuka ruang hak jawab bagi Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara, Andi, dan Dirgantara. Sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, klarifikasi akan dimuat utuh dan proporsional.

Penulis: Davi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!