RadarCyberNusantara.Id | – Pesan WhatsApp sudah terkirim sejak Senin (30/6/2026) pukul 18.00 WIB. Pesan kedua menyusul Selasa pagi.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Daerah Lampung Barat, Drs. Nukman MM, belum memberikan tanggapan. Dugaan redaksi, pesan konfirmasi terkait skandal Register 46B Gunung Sekincau sudah masuk.
Di saat pintu konfirmasi tertutup, tiga isu besar di Register 46B justru makin menganga.
Warga cerita: benerin jalan kebun sendiri dipersulit. Tapi ekskavator Kobelco dan Hitachi bebas merobohkan hutan lindung Bukit Barisan. Di tengah lokasi, ratusan jerigen patut diduga berisi solar bertumpuk. Sementara warga di SPBU antri panjang.
Lukanya nambah, pohon kopi petani yang ditebang cuma dihargai Rp40.000/batang. Bertahun-tahun kami rawat, hanya dibayar segitu? keluh petani.
Sementara, Sekjen Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, SH, mengacu Perpres 191/2014. Alat berat proyek patut diduga pakai Solar subsidi, padahal tidak termasuk penerima.
Kalau terbukti, jeratnya UU Migas jo UU Ciptaker 6 tahun penjara, denda Rp60 miliar. Desakannya, APH, BPH Migas, Pertamina, turun sekarang.
Perusahaan, KPH, Dishut, Pertamina Patra Niaga, nihil klarifikasi. Kini giliran Sekda juga belum bersuara.
Tanpa jawaban resmi dari Pemkab, publik bertanya, siapa yang awasi land clearing di hutan lindung? Siapa jamin BBM subsidi tidak diselewengkan? Sampai kapan keringat petani dihargai Rp40 ribu/batang?
Hingga berita ini ditayangkan, Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Sekda dan pihak” terkait untuk memberikan keterangan resmi. Klarifikasi akan dimuat seutuhnya dalam pemberitaan selanjudnya.
Penulis: Davi-red
Dilihat: 0
Rekomendasi
Tidak ada komentar