RadarCyberNusantara.Id | Polemik anggaran Dinas Lingkungan Hidup Lampung Utara kembali mencuat. Kali ini sorotan publik mengarah ke pos belanja Alat Tulis Kantor senilai Rp3,9 miliar yang dianggap janggal dan tidak sebanding dengan kebutuhan operasional DLH.
Nilai tersebut dinilai jauh melampaui standar kewajaran, sehingga memicu tanda tanya besar terkait perencanaan dan pengawasan anggaran di OPD tersebut.
Menanggapi keresahan itu, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah wajib sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta jajaran terkait untuk segera membuka data secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi liar di masyarakat. Menurutnya, kepercayaan publik hanya bisa dijaga jika pengelolaan keuangan dilakukan dengan hati-hati dan akuntabel.
Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis merespons pemberitaan terkait dugaan anggaran Rp3,9 miliar Dinas Lingkungan Hidup Lampura untuk Alat Tulis Kantor yang dinilai jauh melampaui standar.
Bupati meminta klarifikasi langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD terkait berita tersebut. Hal itu disampaikan Bupati melalui pesan singkat, Kamis 29/5/2026 pukul 17.19 WIB.
“Konfirmasi dg BPKAD terkait berita diatas,” tulis Bupati Hamartoni.
Saat ditanya langkah yang akan diambil jika ada indikasi kecurangan dalam anggaran itu, Bupati menegaskan proses audit internal harus jalan lebih dulu.
“Inspektorat (APIP) harus periksa terlebih dahulu,” jawabnya
Sebelumnya, pemberitaan menyorot anggaran Rp3,9 M DLH Lampura untuk ATK yang diduga jauh melampaui standar kewajaran. Isu ini memicu pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di Dinas LH.
Bupati belum memberikan komentar lebih lanjut. Pemkab Lampung Utara kini menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebelum mengambil langkah lanjutan. (Dv)
Tidak ada komentar