Akui Proyek Rp2 Miliar, Kadis PU Pesisir Barat Bungkam Saat Diminta Data Tender

waktu baca 3 menit
Kamis, 28 Mei 2026 20:28 2 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | PPK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pesisir Barat mengkonfirmasi proyek pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui sudah masuk tahap lelang di LPSE dan saat ini masih dalam masa sanggah.

Konfirmasi tersebut disampaikan Kepala Dinas PU Pesisir Barat selaku PPK melalui pesan WhatsApp pada Kamis 28 Mei 2026.

“Sudah. Sekarang masih masa sanggah,” jawab Kadis saat ditanya status paket tersebut.

Ia juga membenarkan bahwa paket yang dimaksud adalah proyek tahun anggaran 2026 dengan nilai pagu Rp2 miliar.

“Ya yang tahun ini lah bos… pagu nya 2M,” tulisnya.

Namun saat diminta nomor tender dan nama Pokja untuk verifikasi data resmi di LPSE Pesisir Barat, PPK tidak memberikan jawaban. Sebelumnya ia hanya meminta agar media mengecek sendiri di laman LPSE Pesisir Barat.

Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, informasi proses pengadaan yang tidak mengganggu jalannya pemilihan bersifat terbuka untuk publik. Nomor tender dan nama Pokja merupakan data yang wajib diumumkan di LPSE.

Hingga berita ini diturunkan, PPK Dinas PU Pesisir Barat belum bersedia memberikan nomor tender dan nama Pokja paket Kantor Kelurahan Pasar Krui meski diminta untuk verifikasi dan menghindari kesalahan kutip. Upaya konfirmasi lanjutan masih dilakukan.

Opini: Transparansi Bukan Pilihan, Tapi Kewajiban

Sikap Kadis PU Pesisir Barat yang mengakui status lelang dan pagu proyek, namun enggan memberikan nomor tender dan nama Pokja, menimbulkan pertanyaan soal komitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

Proses pengadaan barang/jasa pemerintah memang punya tahapan sensitif. Tapi data dasar seperti nomor tender, nilai HPS, dan nama Pokja adalah informasi yang wajib dibuka di LPSE. Itu bukan rahasia negara. Perpres 12/2018 sudah menegaskan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan.

Ketika seorang PPK meminta media “buka aja LPSE” tanpa mengarahkan ke nomor tender yang spesifik, publik jadi kesulitan memverifikasi. Tanpa nomor tender, risiko salah kutip justru lebih besar.

Sikap seperti ini bisa ditafsirkan dua hal, pertama, pejabat belum paham bahwa verifikasi data adalah bagian dari kerja jurnalistik. Kedua, ada keengganan untuk dicek publik lebih jauh. Keduanya bermasalah.

Publik berhak tahu bagaimana uang Rp2 miliar dibelanjakan. Dan pejabat publik punya kewajiban menjelaskan, bukan menghindar. Transparansi bukan beban, tapi cara membangun kepercayaan. Kalau prosesnya bersih, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi.

Desakan Audit Menyeluruh. Mengingat minimnya keterbukaan data di awal proses, publik berhak mendesak adanya audit menyeluruh terhadap paket Kantor Kelurahan Pasar Krui. Audit oleh Inspektorat Daerah dan BPK diharapkan bisa memastikan kesesuaian dokumen lelang, RAB, dan proses pengadaan dengan aturan yang berlaku.

Jika dalam proses audit ditemukan kejanggalan administratif maupun indikasi penyimpangan, maka aparat penegak hukum yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini penting agar uang rakyat tidak berakhir pada proyek yang tidak akuntabel. (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!