Diduga Abaikan Standar IPAL, SPPG Kampung Baru Kotim Disorot: Limbah Dikhawatirkan Cemari Sungai dan Ancam Wisata Wai Lalaan

waktu baca 4 menit
Senin, 27 Jul 2026 16:41 4 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya dibangun untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun di balik tujuan mulia tersebut, pelaksanaannya tetap wajib tunduk pada aturan. Tidak boleh ada alasan apa pun untuk mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengelolaan air limbah dapur yang belum memenuhi standar sebagaimana diatur dalam **Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026**.

Warga sekitar mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari saluran pembuangan air limbah dapur. Mereka khawatir kondisi tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari Sungai Wai Lalaan yang berada tidak jauh dari lokasi SPPG dan menjadi bagian dari kawasan wisata unggulan Air Terjun Wai Lalaan.

Aturan BGN secara tegas mewajibkan setiap SPPG mengelola air limbah domestik secara benar melalui sistem yang memenuhi standar teknis, termasuk memastikan limbah tidak mencemari badan air maupun lingkungan sekitar. Ketentuan tersebut bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian dari standar kelayakan operasional dapur MBG.

Namun fakta di lapangan, menurut keterangan warga yang meminta identitasnya disamarkan dengan nama **Adam**, kondisi tersebut belum sepenuhnya terpenuhi.

> “Saluran pembuangan air dari dapur MBG ini sudah sering kami tegur dan kami keluhkan karena menimbulkan bau tak sedap,” ujar Adam, Senin (27/7/2026).

Ia mengaku warga telah beberapa kali menyampaikan keberatan kepada pengelola. Akan tetapi, menurutnya, persoalan tersebut belum terselesaikan secara menyeluruh.

Yang lebih mengkhawatirkan, warga menduga aliran pembuangan tersebut bermuara ke Sungai Wai Lalaan.

> “Kami khawatir sekali kalau air buangan itu langsung mengalir ke sungai tempat wisatawan berkunjung. Bagaimana jika wisatawan mandi di air yang kualitasnya terganggu? Ini bukan hanya merugikan masyarakat sekitar, tetapi juga dapat mencoreng citra objek wisata kebanggaan Kabupaten Tanggamus,” katanya.

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Air limbah dapur umumnya mengandung minyak, lemak, sisa makanan, deterjen, serta bahan organik yang apabila dibuang tanpa pengolahan dapat menimbulkan bau, menurunkan kualitas air, mengganggu ekosistem sungai, bahkan memicu pertumbuhan bakteri dan pencemaran lingkungan.

Apabila dugaan tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar bau yang mengganggu. Dampaknya dapat merembet pada kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, hingga sektor pariwisata yang menjadi salah satu potensi ekonomi Kabupaten Tanggamus.

Menanggapi keluhan warga, Kepala Satuan Pelaksana Penyediaan Makanan Bergizi (SPPI), **Agis**, menyatakan pihaknya telah melakukan perbaikan.

> “Adapun keluhan dari masyarakat sudah kami perbaiki dan laksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terkait pemenuhan standar BGN, Agis menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam proses penyempurnaan.

> “Sedang diupayakan sesuai standar. Dalam waktu dekat akan dilakukan pemasangan grease trap sebagai persiapan pemenuhan kelayakan, yang direncanakan selesai pada bulan Agustus mendatang,” jelasnya.

Namun saat dikonfirmasi mengenai dugaan saluran pembuangan yang terhubung langsung ke Sungai Wai Lalaan, Agis belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Apabila pemasangan **grease trap** baru akan dilakukan pada Agustus, publik berhak mengetahui bagaimana sistem pengelolaan limbah yang diterapkan selama SPPG telah beroperasi. Sebab, standar pengelolaan limbah semestinya menjadi syarat dasar operasional, bukan dipenuhi setelah muncul keluhan masyarakat.

Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Gizi Nasional, serta instansi terkait segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun saluran pembuangan yang digunakan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga meminta agar penegakan aturan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Program MBG merupakan program strategis nasional yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari makanan yang tersaji di atas meja, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat.

Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah program pemerintah tidak boleh dibayar dengan rusaknya lingkungan. Sungai yang bersih, udara yang sehat, dan kawasan wisata yang tetap lestari adalah hak masyarakat yang harus dijaga. Tidak boleh ada kompromi terhadap dugaan pencemaran lingkungan, terlebih apabila berada di sekitar destinasi wisata yang menjadi kebanggaan Kabupaten Tanggamus. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!