Pengelolaan Dana BOS SMAN 2 Liwa Lampung Barat Menjadi Sorotan Publik, Bendahara Dijabat Satu Orang Selama Belasan Tahun

waktu baca 4 menit
Selasa, 28 Jul 2026 15:01 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Bendahara BOS adalah petugas khusus di sekolah yang bertugas menerima, menyimpan, membayar, mencatat, dan membuat laporan keuangan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Petugas ini memastikan semua uang dipakai dengan benar sesuai aturan yang ada.

Ketentuan Jabatan Bendahara

Larangan Rangkap Jabatan: Guru dilarang keras merangkap sebagai bendahara BOS agar fokus pada kegiatan belajar mengajar.

Penunjukan Khusus: Posisi bendahara disarankan berasal dari Tenaga Kependidikan (Tendik) atau staf administrasi yang bukan guru.

Namun berbeda dengan yang terjadi pada SMAN 2 Liwa Lampung Barat, Seorang guru double job dengan merangkap jadi Bendahara BOS sekaligus Sebagai Wakil Kepala Sekolah.

Masalah ini menjadi sorotan dan perhatian serius berbagai pihak, termasuk pemerhati pendidikan Lampung, Pinnur Selalau, yang menyoroti guru yang menjabat sebagai bendahara bos dan merangkap jabatan sebagai wakil Kepala Sekolah.

Hal ini menurutnya, selain mengganggu proses belajar mengajar disekolah juga berpotensi melanggar Permendikdasmen no 8 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis (Juknis) pengelolaan dana BOS.

“Aturan nya kan sudah jelas bahwa guru dilarang merangkap jabatan sebagai bendahara sekolah atau bendahara bos, karena disamping melanggar aturan juga mengganggu tugas utama untuk mengajar dikelas,” ujar Pinnur, Selasa (28/07/2026).

Masih menurut Pinnur Selalau, meskipun tidak ada aturan yang spesifik mengatur masa jabatan bendahara bos, namun secara etika dan akuntabilitas tidak baik jika bendahara bos dijabat oleh satu orang hingga belasan tahun.

“Secara etika dan akuntabilitas pengelolaan dana bos, tidak elok lah jika jabatan sebagai bendahara bos itu dijabat hanya oleh satu orang selama belasan tahun tanpa adanya regenerasi, memangnya tidak ada orang lain yang mau dan mampu untuk menjadi bendahara di SMAN 2 Liwa itu,” ucap Pinnur dengan nada bertanya.

Pinnur menambahkan bahwa, sesuai dengan Permendagri no 3 Tahun 2023, yang mengatur tentang kualifikasi dan pengangkatan Bendahara BOS.

“Berdasarkan Permendagri no 3 Tahun 2023 sudah jelas diatur tentang kualifikasi dan pengangkatan Bendahara BOS, dimana wajib dari Pegawai yang berstatus ASN, diutamakan dari tenaga kependidikan non guru, serta ditetapkan oleh kepala daerah, gubernur, bupati, walikota, sesuai kewenangannya,” jelas Pinnur.

Jika bendahara bos tidak mengikuti peraturan kedua kementerian tersebut, maka patut dipertanyakan lebih mendalam tentang bendahara bos di Sekolah tersebut.

“Aturan pengangkatan sudah jelas diatur oleh dua kementerian sekaligus, jadi jika ada bendahara yang tidak mengikuti aturan tersebut maka kita perlu pertanyakan secara mendalam, ada apa dan mengapa,” kata Pinnur Selalau.

Untuk itu Pinnur Selalau menghimbau kepada Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kepala Daerah untuk mengevaluasi dan mengikuti aturan yang ada terkait bendahara bos.

“Saya menghimbau kepada Kepala Sekolah, Dinas Pendidikan serta Kepala Daerah, untuk segera mengevaluasi dan mengikuti aturan yang ada terkait pengangkatan Bendahara Sekolah terutama bendahara bos, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan Negara pada satuan Pendidikan terjaga dengan baik.” imbuhnya.

Hal lain yang menjadi sorotan Pinnur Selalau adalah tentang kewenangan Plt Kepala Sekolah mengangkat wakil Kepala Sekolah dan pengelolaan SDM lainnya.

” Yang menjadi sorotan kita juga adalah kewenangan seorang Plt Kepala Sekolah dalam Pengelolaan sumber daya manusia mulai dari promosi, pembinaan, atau penataan guru dan staf, karena Plt itu kewenangannya terbatas,” tambah Pinnur.

Disamping itu mengenai transparansi, akuntabilitas dalam realisasi penerimaan dan pengelolaan dana bos di SMAN 2 Liwa juga tak luput dari sorotan Pinnur Selalau.

“Saya dapat informasi bahwa diduga penerimaan dan pengelolaan dana BOS di SMAN 2 Liwa tidak transparan dan akuntabilitas nya patut dipertanyakan, karena diduga adanya kegiatan fiktif dan tidak adanya mading yang dapat akses oleh publik terkait penerimaan dan penggunaan dana bos tahap per tahap,” terang Pinnur.

Untuk itu Dia berharap ada audit menyeluruh terhadap penerimaan dan penggunaan dana bos di SMAN 2 Liwa Lampung Barat.

“Saya berharap agar, dinas pendidikan, inspektorat dan BPK dapat mengaudit penerimaan dan penggunaan dana bos di SMAN 2 Liwa, agar setiap rupiah yang dikeluarkan oleh negara dalam rangka mendukung biaya operasional sekolah dapat benar-benar digunakan sesuai dengan peraturan dan juknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah.” Tutup Pinnur Selalau.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana dana tersebut harus digunakan.

Namun, selain mengatur tentang komponen-komponen yang dapat dibiayai, regulasi ini juga menegaskan berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana.

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan memastikan dana tersebut digunakan secara maksimal untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak relevan. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!