RadarCyberNusantara.Id | – Pengurus koperasi petani tebu di Kecamatan Bunga Mayang dan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada program bantuan tebu dari pemerintah pusat.
Dugaan pungli ini mencuat setelah tim investigasi turun ke lapangan, Jumat (17/4/2026). Program yang seharusnya menyejahterakan petani justru diduga jadi ladang bancakan oknum pengurus koperasi.
*Modus: Sunat Bibit dan Potong Dana HOK Rp1,6 Juta per Hektare*
Program perluasan lahan tebu 2.050 hektare di Lampura merupakan program Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan untuk mendukung swasembada gula. Penyalurannya lewat koperasi di bawah naungan Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) yang diketuai Nasori.
Salah satu pelaksana adalah Koperasi Bunga Mayang Maju, diketuai Tamrin, Wakil Ketua Edi, Bendahara Andre, dan Koordinator Joko Pitono. Anggotanya ribuan petani yang tergabung dalam kelompok tani (poktan).
Sesuai juknis, tiap petani penerima 1 hektare berhak atas total bantuan Rp14 juta, dengan rincian: 1. *Dana bibit tebu sertifikasi: Rp10 juta*, setara 320 ikat bibit. Tiap ikat berisi 25 batang. 2. *Dana HOK: Rp3,6 juta* untuk biaya olah lahan.
Penyaluran dilakukan melalui PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) dan CV Alam Hijau Semesta selaku pelaksana.
Namun fakta di lapangan jauh berbeda. Petani di Desa Mulyo Rejo 1, Bunga Mayang, mengaku hanya menerima 150 ikat bibit per hektare.
“Seharusnya 320 ikat. Yang datang cuma 150 ikat. Cukup untuk setengah hektare saja,” ujar seorang petani yang enggan disebut namanya.
Akibatnya, banyak petani terpaksa nombok beli bibit atau membiarkan lahan kosong.
*Kesaksian Petani: Dana Dipotong dari Rp600 Ribu hingga jutaan rupiah*
Dugaan pungli juga terjadi pada dana HOK. Besaran potongan bervariasi di tiap kelompok:
1. *Desa Sukadana Ilir*: Petani G.N dari Poktan pimpinan Daud mengaku hanya menerima bibit 150 ikat dan dana HOK Rp3 juta. Menurut info dari ketua kelompoknya, total bantuan yang disalurkan hanya Rp7 juta, bukan Rp14 juta. Artinya ada selisih Rp7 juta. Petani lain, H.Y, membenarkan adanya pemotongan oleh koordinator Edi.
2. *Register 46 Way Kanan*: Petani D.D dari Poktan Sungkai Halom Kucuk pimpinan Agung Riadi mengaku menerima HOK Rp2,5 juta setelah dipotong koordinator Noven. Petani J.M dari poktan pimpinan Bahri Yusuf lebih parah. “Kami hanya terima HOK Rp1 juta saja. Gak tau dana dari pemerintah berapa,” ujarnya.
Wakil Ketua Koperasi Bunga Mayang Maju, Edi, yang didampingi Bendahara Andre, membenarkan ada pemotongan Rp600.000 per hektare. Alasannya, “Sudah dari atas, dari penyalur program bantuan tanam tebu Kementerian Pusat.”
*Dugaan Lahan Fiktif di Register 46: Ratusan Hektare Dikuasai Segelintir Orang*
Investigasi juga menemukan dugaan pemalsuan data penerima. Aturan membatasi bantuan maksimal 4 hektare per petani. Namun ditemukan praktik penguasaan puluhan hingga ratusan hektare dengan meminjam KTP orang lain.
Praktik ini marak di wilayah Register 46 Way Kanan. PT SGN dan Dinas Pertanian Lampura disebut sudah memetakan titik koordinat lahan tersebut. Pihak Inhutani selaku pemegang konsesi juga mengetahui lahannya ditanami tebu oleh oknum bukan mitra binaan mereka.
Sementara itu, Koordinator Koperasi Joko Pitono menolak memberi data penerima bantuan. “Ada larangan dari Ketua APTRI, Nasori,” katanya.
Ketua Koperasi Bunga Mayang Maju, Tamrin, mengaku tidak tahu-menahu soal pemotongan oleh koordinator kelompok.
*Desak APH Usut Tuntas*
Melihat dugaan pemotongan bibit, sunat dana HOK, hingga lahan fiktif, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan.
Program miliaran rupiah ini wajib diawasi ketat. Jika terbukti ada pungli dan pemalsuan data, pelaku harus diproses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua APTRI Nasori belum berhasil dikonfirmasi. Tim masih berupaya meminta keterangan resmi dari PT SGN, CV Alam Hijau Semesta, dan Dinas Pertanian Lampura. *(Tim)*
Tidak ada komentar