RadarCyberNusantara.Id | Sekretaris Jenderal DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Padang Ratu, menilai sikap Pemerintah Kota Bandar Lampung yang terkesan enggan memberikan data terkait 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Secara yuridis, menurut Panji, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah mengungkap praktik pengangkatan PTK tersebut merupakan dokumen negara yang bersifat terbuka. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, khususnya Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (1), yang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan wajib dituangkan dalam LHP dan terbuka untuk umum setelah disampaikan kepada lembaga perwakilan.
“Ketentuan itu diperkuat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 7 ayat (1) dan (5), yang secara eksplisit menyatakan hasil pemeriksaan BPK yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD adalah informasi publik. Jadi tidak ada dasar hukum bagi Pemkot untuk menutup data tersebut,” tegas Panji.
Dalam perspektif keterbukaan informasi, ia menilai tindakan Pemkot berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pasal 7 ayat (1) mewajibkan setiap badan publik menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya, kecuali yang dikecualikan secara terbatas.
“Data 85 PTK Khusus yang sudah menjadi temuan BPK jelas bukan informasi yang dikecualikan. Ini bukan rahasia negara atau informasi sensitif penegakan hukum. Menahan data tersebut justru mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.
Dari sudut pandang kelembagaan, Panji juga menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD dan kebijakan kepala daerah.
Permintaan data oleh Pansus merupakan bagian dari fungsi konstitusional tersebut.
“Sikap tidak kooperatif Pemkot bisa dikategorikan sebagai penghambatan fungsi pengawasan legislatif. Ini bertentangan dengan prinsip checks and balances dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” lanjutnya.
Lebih jauh, ia menyoroti substansi temuan BPK terkait pengangkatan 85 PTK Khusus yang berpotensi menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp3,68 miliar.
Menurutnya, hal ini mengindikasikan adanya maladministrasi dan potensi pelanggaran hukum administrasi.
“Kebijakan yang tidak memiliki dasar hukum jelas berpotensi melanggar prinsip legalitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Jika terbukti ada kerugian keuangan negara dan unsur kesengajaan, maka bukan tidak mungkin berujung pada pertanggungjawaban pidana,” katanya.
Panji menegaskan, secara komprehensif tidak ada justifikasi hukum bagi Pemkot Bandar Lampung untuk menahan data tersebut.
Bahkan, sikap tersebut dapat mengindikasikan resistensi terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi sudah masuk ranah serius yang bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengabaian supremasi hukum,” pungkasnya.***
Tidak ada komentar