Somasi Terbuka Panji Padang Ratu, S.H., Advokat dan Praktisi Hukum

waktu baca 3 menit
Sabtu, 18 Apr 2026 19:16 4 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Dengan ini menyampaikan sikap serta peringatan hukum (somasi terbuka) sebagai berikut:

I. LATAR BELAKANG
Bahwa sehubungan dengan beredarnya sejumlah video di ruang publik yang memuat dugaan tindak pidana pencurian sekaligus adanya dugaan tindakan penganiayaan terhadap terduga pelaku yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, maka perlu ditegaskan bahwa:
Seluruh proses penegakan hukum wajib dan mutlak diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Lampung Tengah, yang memiliki kewenangan atribusi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, akuntabel, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Bahwa dalam konsepsi negara hukum (rechtstaat), segala bentuk tindakan penghakiman oleh massa (trial by the mob) merupakan bentuk penyimpangan serius terhadap prinsip due process of law dan berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum baru.

II. SIKAP DAN PENEGASAN HUKUM

Sehubungan dengan hal tersebut, saya dengan tegas menyatakan:

Mengimbau sekaligus memperingatkan secara keras kepada seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan video, narasi, maupun opini yang bersifat provokatif, tendensius, dan tidak terverifikasi, yang berpotensi:
Memicu emosi publik;
Mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban;
Menimbulkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Menegaskan bahwa setiap tindakan penyebaran konten bermuatan kebencian, hasutan, atau permusuhan berbasis SARA merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi pidana, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU ITE;
Pasal 45A ayat (2) UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bahwa segala bentuk hasutan, ajakan, framing negatif, maupun disinformasi dalam bentuk video, gambar, suara, atau tulisan yang menimbulkan keresahan publik dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan tidak menutup kemungkinan untuk ditindak baik secara pidana maupun perdata.
Menegaskan kembali berlakunya asas fundamental hukum pidana, yaitu presumption of innocence (asas praduga tak bersalah), sehingga tidak dibenarkan adanya penghakiman sepihak terhadap siapa pun sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
III. PERINGATAN (SOMASI)
Dengan ini saya menyampaikan PERINGATAN KERAS (SOMASI) kepada setiap pihak yang:
Menyebarluaskan video atau konten provokatif;
Menggiring opini publik secara tidak objektif dan menyesatkan;
Memicu kebencian, permusuhan, atau tindakan main hakim sendiri;
Untuk segera menghentikan seluruh aktivitas tersebut sejak somasi ini dinyatakan.
Apabila peringatan ini diabaikan dan/atau tidak dipatuhi, maka saya akan:
Menempuh langkah hukum secara tegas, baik melalui jalur pidana maupun perdata;
Melaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Serta mengawal proses hukum secara aktif hingga tercapainya kepastian hukum.
IV. PENUTUP
Menjaga kondusivitas bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga kewajiban setiap warga negara.
Negara tidak boleh tunduk pada tekanan massa, dan hukum tidak boleh dikalahkan oleh opini liar.
Hukum harus tetap menjadi panglima.
Demikian somasi terbuka ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dipatuhi sebagaimana mestinya.

Hormat Saya

Panji Padang Ratu SH

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!