Dugaan Eksploitasi Pekerja, Abaikan K3S Dan Tidak Ada Jaminan Sosial BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, di Pabrik Batu Jaya Tarahan Menjadi Sorotan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Apr 2026 14:53 2 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Aktivitas kerja di salah satu pabrik batu jaya Tarahan yang beralamatkan di JL.raya Kalianda desa Tarahan kec: katibung kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan setelah muncul dugaan para pekerja tidak mendapatkan Alat pelindung diri (APD) yang layak dan sesuai dengan resiko pekerjaan.

Selain itu para pekerja juga di duga di upah di bawah ketentuan peraturan Undang-undang ” kami bekerja setiap hari di upah Rp 80.000 / hari dan Tidak di ikut sertakan program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan.” Ujar pekerja yang namanya enggan di publikasikan.

Ketika di konfirmasi awak media,Manager perusahaan Batu jaya Tarahan Deni (30) mengatakan bahwa Batu jaya Tarahan ada kaitannya dengan PT.Aman jaya. beliau pun menerangkan bahwa komisarisnya Berinisial BBG orang aman jaya.

“Status halper di upah Rp 80.000 / hari karena mereka harian lepas,mereka kerja setiap hari kalau GK kerja ya GK di bayar dan mereka juga sudah tanda tangan perjanjian,” ujarnya.

Ketika di konfirmasi oleh ketua LSM HARIMAU,Lita Yunarti via tlpn BBG Menjelaskan pabrik batu tersebut tidak ada kaitan dengan PT.Aman jaya.Kami usaha Hasil Bumi terang BBG. Saling lempar antara komisaris dan Manager menuai tanda tanya besar dari publik.

Praktik tersebut di duga bertentangan dengan PP no 35 tahun 2021 tentang Perjanjian kerja,alih daya,waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.di kuatkan dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.dimana poin penting nya, Negara dan Pengusaha wajib Melindungi Hak-hak dasar para pekerja termasuk Upah minimum dan upah lembur termasuk BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sebagaimana Undang-undang No 24 tahun 2011 dan Perpres no 82 tahun 2016.

Mengutip keterangan dari manager Batu jaya Ketua LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju ( HARIMAU )menegaskan.

“Upah pekerja sebesar Rp 80.000/hari bekerja dari jam 8:00 wib sampai jam 17:00 wib, kadang sampai jam 22:00wib dengan pekerjaan yang menanggung banyak resiko itu adalah bentuk perbudakan buruh modern,di sebutkan di pasal 88e Undang-undang no 6 tahun 2023 tentang cipta kerja, pengusaha dilarang mengupah buruh di bawah Upah minimum kota/kabupaten dan apabila terbukti,pengusaha bisa di pidana selama 1 sampai 4 tahun penjara itu juga termasuk tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan di pasal 185 ayat 2 Undang-undang no 6 tahun 2023,” tegas Lita Yunarti.

Ketua LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju ( HARIMAU ) Lita Yunarti mendorong pengawas / penyidik Ketenagakerja Dinas Tenaga Kerja Propinsi Lampung untuk melakukan pemeriksaan lapangan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Ajat

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!