RadarCyberNusantara. Id | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Kali ini, Perangkat Pekon (Desa) Ulu Semong, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus,Polda Lampung, oleh pihak masyarakat atas dugaan penarikan sejumlah uang yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Laporan tersebut memicu perhatian publik, mengingat pungli di lingkungan pemerintahan desa berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan pungli dilakukan dalam rangka pengurusan administrasi tertentu di tingkat desa. Pelapor menilai, pungutan yang diminta tidak disertai dasar regulasi resmi, baik berupa peraturan desa maupun ketentuan tertulis dari pemerintah daerah.
Laporan Resmi ke Kepolisian
Laporan terhadap Perangkat Pekon Ulu Semong telah diterima oleh Polres Tanggamus dengan nomor: STPL/173/IX/Satreskrim/Polres Tanggamus/Polda Lampung, tertanggal 14 September 2026. Pihak Kepolisian selanjutnya akan melakukan telaah awal, termasuk memeriksa kelengkapan bukti dan keterangan saksi untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur pidana.
Tinjauan Hukum: Pungli Bisa Masuk Ranah Pidana
Praktik pungutan liar dalam pemerintahan desa berpotensi melanggar:
1.UU Tipikor
2.UU Pemerintahan Desa
3.Peraturan tentang pelayanan publik
Dalam banyak kasus, pungli dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, yang dapat berujung pada sanksi pidana dan administratif.
Sejumlah pengacara pidana menilai, pejabat Pekon (Desa) wajib berhati-hati dalam menetapkan pungutan apa pun agar tidak melanggar hukum.
Salah seorang Pengacara dari LBH PWRI, Yanuar Zuliansyah S.H., mengatakan bahwa apapun bentuk dan besar nya pungutan yang dikenakan kepada warga masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan di desa, tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan pungli dan melanggar hukum.
“Masalah ini bukan hanya masalah jumlah pungutannya, namun dasar hukum dalam memungut biaya tersebut ada tidak, perdes, perda, perbup, atau peraturan yang lainnya yang mendasari pungutan tersebut. Jika tidak ada, perbuatan tersebut jelas pungli dan melanggar hukum,” ujar Yanuar, Selasa (15/09/2026).
Untuk itu Yanuar berharap aparat Kepolisian dari Polres Tanggamus, benar-benar serius menindak lanjuti masalah tersebut agar praktek-praktek pungli tersebut tidak terulang lagi pada pemerintahan Desa.
“Aparat Kepolisian harus serius menindaklanjuti masalah ini, sebab ini bukan masalah nominal pungutannya, namun pungutan yang tanpa dasar hukum yang jelas itu adalah pelanggaran hukum yang serius,” kata Yanuar.
Masih menurut Yanuar, jika permasalahan seperti ini tidak ditindak tegas, maka perbuatan melanggar hukum seperti itu akan terus terulang.
“Jika kasus seperti ini diabaikan, dianggap sepele, dan tidak ditindak tegas, maka praktek pungli semacam ini akan terus terulang, dan itu akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat Pekon maupun aparat penegak hukum,” tambah Yanuar.
Dia juga mengatakan bahwa, LBH PWRI akan memantau dan mengawal kasus ini, hingga penegakan hukum benar-benar dijalankan.
“Kita akan pantau dan kawal terus kasus ini, hingga proses penegakan hukum benar-benar dilaksanakan untuk menegak keadilan bagi masyarakat.” Tutup Yanuar.
Ancaman Hukum yang Bisa Dikenakan
Jika terbukti bersalah, terlapor berpotensi dikenakan:
1.Pidana penjara
2. Denda sesuai UU Tipikor
3. Sanksi administrasi hingga pemberhentian
Proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Kasus ini menambah daftar panjang laporan dugaan korupsi di tingkat desa. Pengawasan terhadap aparatur desa dinilai perlu diperketat untuk mencegah praktik serupa terulang.
Masyarakat pun diimbau untuk berani melapor apabila menemukan indikasi pungli atau penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. | Tim.
Tidak ada komentar