Dugaan Peredaran Sabu di Lapas Way Kanan Disorot, Kalapas Sebut Masih Dalam Pemeriksaan

waktu baca 4 menit
Jumat, 5 Jun 2026 08:59 3 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dalam Lapas Kelas IIB Way Kanan disorot keluarga warga binaan. Sorotan muncul setelah adanya perbedaan perlakuan terhadap warga binaan yang terlibat kasus narkoba, khususnya terhadap warga binaan Fahrurosi Bin Sahidun.

Salah satu keluarga warga binaan yang enggan disebutkan namanya, mempertanyakan mengapa Fahrurosi belum dipindahkan ke lapas lain, padahal menurut informasi dari suaminya yang telah dioper ke Lapas Kelas I Lampung pada 29 Mei 2025, Fahrurosi disebut terlibat penyalahgunaan narkoba dan hasil tes urinenya positif.

“Suami saya dioper ke Lampung karena kasus narkoba. Tapi kenapa Fahrurosi yang hasil tes urinenya juga positif, dan disebut-sebut sebagai otak di dalam, tidak dioper? Dia hanya ditempatkan di sel,” ujar sumber tersebut.

*Kalapas: Semua Pelanggar Diproses, Masih Pemeriksaan*

Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan melalui Humasnya membenarkan bahwa Fahrurosi dan warga binaan lain memang telah melakukan pelanggaran.

“Ijin Om, saya disuruh Kalapas menyampaikan bener bahwa mereka semua melakukan pelanggaran, tapi yang dikirim itu sesuai dengan perintah dari Pusat untuk dilakukan proses lebih lanjut. Begitu pun yang masih di sini yang katanya belum dioper itu masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut juga Om,” kata Humas Lapas Way Kanan dalam pesan tertulis, Kamis (4/9/2025).

*Fahrurosi Dijatuhi Hukuman Disiplin*

Dalam jawaban lanjutan, Humas Lapas Way Kanan menjelaskan sanksi yang telah dijatuhkan kepada Fahrurosi.

“Untuk Fahrurosi karena terbukti melanggar, jadi kita berikan hukuman disiplin yaitu di sel khusus dan dipisah dari Blok Hunian Bang. Ada pembatasan dalam hal pelayanan dan hak kepada ybs dibatalkan dalam waktu tertentu, seperti dilarang besukan dalam waktu yang telah ditentukan, dan akan dimutasikan juga ke Lapas lain setelah selesai prosesnya,” kata Humas.

*Lapas Bantah Ada Peredaran Narkoba*

Terkait dugaan peredaran narkoba dan handphone di dalam lapas, Humas Lapas Way Kanan membantah tegas.

“Untuk peredaran narkoba di dalam lapas tidak ada. Kalau mau dirilis untuk berita silahkan. Karena keterangan ini sudah resmi pernyataan dari Lapas Way Kanan,” tegas Humas.

Keluarga warga binaan berharap Kantor Wilayah Ditjenpas Lampung, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, dan BNN Provinsi Lampung dapat membuka tabir yang menyelimuti persoalan di Lapas Way Kanan, demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh warga binaan.

Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi setiap warga binaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran hingga adanya putusan atau sanksi resmi dari pihak berwenang.

Opini: Ketika Lapas Way Kanan Berkilah di Tengah Kontradiksi

Pernyataan terbaru Humas Lapas Way Kanan menegaskan dua hal sekaligus, Fahrurosi dijatuhi hukuman disiplin, dan “tidak ada peredaran narkoba di dalam lapas”. Dua kalimat itu terdengar tegas. Tapi kalau ditarik benangnya, justru di situlah letak masalahnya.

Lapas mengakui Fahrurosi terbukti melanggar, lalu menjatuhkan sanksi berat, sel khusus, pembatasan hak besuk, rencana mutasi. Itu berarti ada pelanggaran serius yang dilakukan. Tapi di sisi lain, Lapas membantah keras ada peredaran narkoba di dalam. Pertanyaannya, kalau memang tidak ada peredaran, lalu pelanggaran berat apa yang dilakukan Fahrurosi sampai harus dipisahkan dan dimutasi?

Kontradiksi ini yang membuat publik curiga. Keluarga warga binaan menyebut ada hasil tes urine positif dan sebutan “otak di dalam”. Lapas menjawab dengan sanksi disiplin, tapi menolak mentah-mentah ada peredaran tanpa memberi penjelasan. Itu pola berkilah klasik, mengakui sebagian untuk meredam tekanan, tapi membantah bagian yang paling sensitif.

Soal handphone, Lapas bahkan belum menyentuhnya sama sekali dalam jawaban terbaru. Padahal dugaan peredaran HP selalu muncul berbarengan dengan narkoba di dalam lapas. Diamnya Lapas soal HP justru memperlebar ruang spekulasi.

Yang dibutuhkan sekarang bukan bantahan umum. Kanwil Ditjenpas Lampung harus menjelaskan, pelanggaran apa yang terbukti dilakukan Fahrurosi? Seperti apa SOP pemeriksaan urine? Atas dasar apa seseorang dipindahkan atau tidak? Ombudsman perlu memastikan tidak ada maladministrasi. BNN perlu masuk kalau ada indikasi kuat.

Selama Lapas hanya berkilah dengan bantahan total tanpa membuka data, maka tudingan akan terus hidup. Transparansi bukan membuka aib, tapi cara paling cepat memulihkan kepercayaan publik pada sistem pemasyarakatan.

Penulis: Davi-tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!