RadarCyberNusantara.Id | Kejaksaan Tinggi Lampung mulai bergerak mengusut dugaan pungutan liar dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2025 di SMKN 1 Tulang Bawang Tengah.
Gerak cepat ini muncul di tengah sorotan publik terhadap penggunaan Dana BOS sekolah tersebut yang mencapai Rp4,4 miliar.
Kasi Pidum Kejati Lampung, Riski, membenarkan pihaknya sudah menerima informasi dari masyarakat.
“Waalaikumsalam, untuk pertanyaan-pertanyaannya insyaallah Senin kami cari informasinya,” ujar Riski melalui WhatsApp saat dikonfirmasi
Laporan itu datang dari wali murid berinisial W. Ia mengaku diminta menyetor Rp1,5 juta agar anaknya bisa diterima di jurusan Teknik Komputer dan Jaringan, padahal sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi.
Tak berhenti di situ, redaksi juga menerima informasi soal pungutan sumbangan siswa yang berkisar Rp600 ribu hingga Rp1 juta per orang. Besaran dan peruntukan dana tersebut belum bisa dipastikan kebenarannya.
Masalahnya bukan cuma di angka Rp1,5 juta. Masalahnya ada di pesan yang dikirim ke publik, sekolah negeri pun bisa dinego.
PPDB itu seharusnya gratis, objektif, transparan, dan akuntabel. Itu bukan imbauan, tapi perintah Permendikbudristek. Ketika pungutan masuk, yang mati duluan adalah rasa adil. Anak yang pintar tapi miskin kalah sama anak yang biasa-biasa saja tapi orang tuanya punya uang.
Ironinya makin terasa ketika isu ini muncul bersamaan dengan polemik Dana BOS SMKN 1 TBT tahun anggaran 2024-2025 yang nilainya lebih dari Rp4,4 miliar.
Dari data yang beredar, porsi terbesar lari ke administrasi sekolah dan honor. Sementara alokasi untuk pengembangan profesi guru dan sarana pembelajaran dinilai terlalu kecil.
Pertanyaannya sederhana, kalau dana negara sudah Rp4,4 miliar, kenapa orang tua masih diminta setor? Kalau untuk administrasi dan honor sudah besar, kenapa mutu pembelajaran masih jadi pertanyaan?
Ini bukan sekadar soal uang. Ini soal prioritas dan kepercayaan. Publik berhak curiga kalau tata kelola sekolah dijalankan dengan logika “yang penting aman di atas kertas”.
Respons Kejati Lampung penting untuk meredam keresahan. Dugaan pungutan di sekolah negeri adalah tamparan langsung ke wajah sistem pendidikan yang katanya gratis dan merata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 TBT belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi ke Kepala Sekolah Sungkowo Titis masih terus dilakukan.
Dengan jadwal penelusuran yang disebut mulai Senin, publik kini menunggu. Bukan menunggu janji, tapi menunggu kejelasan.
Karena kalau Kejati diam, masyarakat akan makin yakin bahwa pungli dan tata kelola buruk di sekolah negeri sudah jadi rahasia umum yang dibiarkan.
Kepercayaan publik pada PPDB dan pengelolaan anggaran pendidikan tidak bisa dibeli dengan klarifikasi terlambat. Ia hanya bisa diselamatkan dengan tindakan cepat dan transparan. (Dv)
Dilihat: 0
Rekomendasi
Tidak ada komentar