Ketum DPP LLI Desak Audit Realisasi Dana BOS Dan Evaluasi Bendahara SMAN 2 Liwa

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jul 2026 09:29 6 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Menyikapi pemberitaan di media massa dan informasi dari publik, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI), Ir Nerozelli Agung Putra, mendesak instansi terkait agar melakukan audit menyeluruh terhadap penerimaan dan penggunaan dana bos di Sekolah Menengah Atas Negeri 2 (SMAN ) Liwa Kabupaten Lampung Barat.

Desakan itu bukan tanpa alasan, menurut Nero panggilan akrab Ketum LLI tersebut, “Dana BOS itu berasal dari dana APBN yang berarti penggunaannya harus benar-benar sesuai dengan RKAS dan transparan serta akuntabel,” ujar Nero kepada media ini, Kamis (30/07/2026).

Masih menurut Nero, Dana BOS adalah bentuk komitmen pemerintah untuk membantu biaya oprasional sekolah, maka dari itu tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Pemerintah mengucurkan dana bos itu adalah bentuk komitmen pemerintah untuk membantu biaya oprasional sekolah agar tidak membebani orang tua murid, jadi jangan disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok,” tegas Nero.

Untuk itu Nero mendesak instansi terkait untuk dapat mengaudit penerimaan dan penggunaan dana bos di SMAN 2 Liwa agar tercipta transparansi dan akuntabilitas serta dapat diketahui publik.

“Saya minta instansi pemerintah baik inspektorat, BPKP, kejari maupun Dinas Pendidikan itu sendiri dapat mengaudit penerimaan dan penggunaan dana bos di SMAN 2 Liwa itu, apakah ada penyimpangan baik dana nya maupun peruntukannya agar bisa diketahui publik,” tambah Nero.

Selain itu, Ketum DPP LLI yang terkenal tegas dan vokal itu meminta Dinas Pendidikan, maupun Bupati dan Sekda untuk mengevaluasi jabatan Bendahara BOS di SMAN 2 Liwa.

“Bendahara bos di SMAN 2 itu juga saya minta kepada Dinas Pendidikan, bupati dan sekda untuk dilakukan evaluasi, sebab mengemban jabatan terlalu lama itu tidak baik terhadap kepercayaan publik, karena bendahara itu berkaitan dengan uang,” kata Nero.

Disamping itu, untuk tim bos di SMAN 2 Liwa juga harus dievaluasi apakah benar-benar sudah sesuai aturan maupun juknis tentang bos.

“Untuk tim bos nya juga harus dicek apakah benar-benar ada atau hanya dikelola oleh kepala sekolah dan bendahara saja, sementara tim yang lain hanya formalitas diatas kertas,” ucap Nero.

Ketum DPP LLI itu juga menghimbau kepada Kepala Sekolah, Disdik, dan Pemerintah Daerah, agar mengikuti Permendagri dan Permendikdasmen tentang tim bos dan Bendahara BOS.

“Aturannya kan sudah ada, yaitu Permendagri dan Permendikdasmen tentang Tim BOS dan Bendahara, jadi Kepala Sekolah, Disdik dan Kepala Daerah harusnya mengikuti peraturan tersebut agar tidak mengabaikan aturan.” Tutup Nero.

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) memberikan pedoman yang jelas mengenai bagaimana dana tersebut harus digunakan.

Namun, selain mengatur tentang komponen-komponen yang dapat dibiayai, regulasi ini juga menegaskan berbagai larangan yang harus dipatuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana.

Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan memastikan dana tersebut digunakan secara maksimal untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang tidak relevan. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!