RadarCyberNusantara.Id | Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026) dini hari. Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 02.00 WIB itu juga diiringi penjemputan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Langkah hukum Kejagung ini merupakan buntut dugaan penyimpangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Fokus utama penyelidikan adalah praktik pungutan “uang titik” yang diduga dibebankan kepada pihak yang ingin mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Berdasarkan penelusuran penyidik, nilai pungutan untuk mendapat satu titik lokasi dapur dan ID SPPG ditaksir berkisar Rp250 juta hingga Rp350 juta. Angka ini kini tengah didalami Kejagung untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Sorotan penyidik juga mengarah ke daerah. Sumber Kejagung menyebut seluruh SPPG di Indonesia akan diaudit, termasuk sekitar 1.200 SPPG di Provinsi Lampung. “Transparansi penggunaan dana MBG, termasuk proses memperoleh titik lokasi, tentu akan ditelisik serius,” ujar sumber tersebut. Jadwal audit di Lampung masih tentatif dan belum diumumkan ke publik.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry, membenarkan penggeledahan di kantor BGN dan memastikan operasi dilakukan oleh penyidik Jampidsus. Sementara itu, pemerintah melalui Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan dugaan jual-beli titik SPPG masih dalam proses audit internal. “Semua sedang dalam proses audit internal. Itu bagian dari monitoring dan evaluasi yang terus-menerus kita lakukan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026).
Sumber: Dokumentasi Kejaksaan Agung dan rilis resmi BGN, Juni 2026
Tidak ada komentar