RadarCyberNusantara.Id | Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) perorangan di Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, mendapat sorotan dari Laskar Lampung Indonesia.
Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa perizinan tersebut mencuat di tengah tuntutan agar aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara lebih serius.
Dugaan aktivitas PETI tersebut menjadi perhatian Laskar Lampung Indonesia lantaran diduga dikelola tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah. Namun, apabila aktivitas PETI tersebut terus berlangsung, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan instansi pemerintah maupun Aparat Penegak Hukum (APH).
Sorotan semakin menguat karena aktivitas PETI bukanlah hal yang sederhana. Bagaimana mungkin aktivitas penambangan emas tanpa izin bisa berjalan dalam jangka waktu yang sudah cukup lama. APH harus dapat menelusuri dan menyelidiki siapa pemodal, pengelola lokasi, hingga jaringan distribusi hasil tambang.
Publik pun mempertanyakan bagaimana aktivitas pertambangan emas itu bisa berjalan lancar tanpa memiliki perizinan. Pertanyaan berikutnya menyangkut mekanisme pengawasan, jalur mobilisasi, pengelolaan material hasil tambang, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.
Seseorang yang bernama Kasono, yang disebut-sebut dalam informasi maupun pemberitaan sebelumnya berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Babakan loak, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Persoalan PETI bukan sekadar perkara aktivitas ekonomi masyarakat. Ketika kegiatan pertambangan dilakukan tanpa izin, terdapat aspek hukum, keselamatan kerja, lingkungan hidup, penerimaan negara, tata ruang, serta potensi kerugian sosial maupun ekologis yang harus menjadi perhatian serius pemerintah.
Kerusakan Lingkungan menjadi salah satu persoalan paling mengkhawatirkan. Pembukaan lahan secara tidak terkendali, penggalian lubang, perubahan kontur tanah, hilangnya vegetasi, serta sedimentasi berpotensi meningkatkan risiko longsor, erosi, banjir maupun kerusakan ekosistem apabila tidak disertai pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan.
Dalam konteks hukum pertambangan, kegiatan penambangan wajib memiliki dasar perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan pidana tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin bukan pelanggaran ringan. Negara menempatkan penambangan tanpa izin sebagai persoalan serius karena menyangkut penguasaan sumber daya mineral sekaligus dampaknya terhadap kepentingan publik.
Karena itu, apabila ditemukan aktivitas PETI, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menghentikan kegiatan di lapangan. Penindakan semestinya dilanjutkan dengan menelusuri aktor intelektual, pemodal, pemilik lokasi, pengelola , pengangkut, pengolah, hingga pihak yang membeli atau menampung hasil tambang apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum.
Penegakan hukum juga harus bergerak berdasarkan bukti, bukan sekadar rumor. Aparat perlu melakukan pemeriksaan dokumen perizinan, pemeriksaan lokasi, pemetaan titik tambang, pemeriksaan saksi, penelusuran aliran hasil tambang, serta pendalaman terhadap hubungan antara pengelola dengan pemodal.
Sorotan publik kemudian mengarah kepada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Ketika informasi mengenai dugaan PETI berulang kali muncul, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai langkah konkret pemerintah maupun aparat dalam memastikan aktivitas pertambangan berlangsung sesuai hukum.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI), Ir Nerozelli Agung Putra, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan adanya aktivitas PETI di wilayah Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Nero panggilan akrab Ketum DPP LLI, menilai aparat penegak hukum tidak boleh memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal apabila hasil pemantauan maupun penyelidikan memang menemukan adanya pelanggaran. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi segelintir pihak.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada aktivitas tambang ilegal, material dikerjakan, hasil tambang keluar, tetapi negara seolah tidak hadir. Kalau benar ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak berdasarkan hukum. Jangan biarkan masyarakat bertanya-tanya siapa berada di belakang kegiatan tersebut,” tegas Nero, Senin (07/09/2026).
Menurut Nero, penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Ia meminta aparat tidak berhenti pada pekerja lapangan karena pekerja sering kali hanya berada pada posisi paling bawah dalam rantai kegiatan pertambangan.
“Kalau hanya pekerja lapangan yang ditindak, sementara pemodal serta pengendali kegiatan tidak disentuh, pemberantasan PETI tidak akan pernah selesai. Aparat harus berani membongkar struktur kegiatan, siapa pemilik modal, siapa pemilik lokasi, siapa pengelola, siapa menerima hasil tambang, serta siapa menjadi penampungnya,” ujar Nero.
Lebih jauh, Nero mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah. Ia menilai Pemkab Pesawaran memiliki tanggung jawab moral serta administratif untuk memastikan wilayahnya tidak menjadi ruang bebas bagi kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika ada kegiatan seremonial. Ketika lingkungan rusak, masyarakat terdampak, jalan digunakan kendaraan tambang, kawasan berubah, pemerintah harus berada paling depan melakukan pengawasan. Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi besar,” kata Nero.
Nero bahkan meminta Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, memberikan perhatian khusus terhadap informasi dugaan PETI di Pesawaran. Ia mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap titik-titik tambang serta meminta agar tidak ada pihak yang kebal terhadap proses hukum.
“Kapolda harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun. Bila ada aparat di daerah tidak mampu menangani persoalan atau justru ditemukan indikasi pembiaran, lakukan evaluasi. Jangan sampai persoalan PETI merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap Kapolres Pesawaran. Nero meminta jajaran kepolisian setempat menjelaskan kepada publik mengenai langkah penanganan terhadap dugaan aktivitas PETI.
Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Pesawaran. Lembaga legislatif daerah dinilai perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta penjelasan pemerintah daerah mengenai kondisi pertambangan, kerusakan lingkungan, perizinan, serta langkah konkret menghadapi aktivitas pertambangan ilegal.
Nero menegaskan, persoalan tambang tidak boleh hanya dilihat sebagai urusan kepolisian. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi teknis, serta lembaga pengawasan harus memiliki koordinasi sehingga tidak terjadi saling lempar tanggung jawab ketika dugaan PETI kembali mencuat.
“Jangan ada budaya tutup mata. Jangan ada pembiaran, Jangan pula masyarakat dibuat seolah-olah harus menerima keadaan karena tambang memberikan uang. Sumber daya alam bukan milik kelompok tertentu. Ada kepentingan negara, masyarakat, serta generasi mendatang di dalamnya,” tegas Nero.
Apabila benar ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, aparat memiliki dasar hukum untuk melakukan proses penegakan hukum.
Selain ketentuan pidana terhadap penambangan tanpa izin, aspek lain seperti pengangkutan, pengolahan, penjualan, lingkungan, serta kemungkinan tindak pidana lain perlu ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Pemberantasan PETI juga harus menyasar kemungkinan adanya jaringan ekonomi di balik kegiatan tambang. Pemeriksaan tidak cukup hanya menghentikan kegiatan, melainkan perlu menelusuri siapa memperoleh keuntungan terbesar dari produksi emas, bagaimana material dipindahkan, siapa pembeli hasil tambang, serta apakah terdapat aliran dana mencurigakan.
Dalam konteks tersebut, dugaan adanya “beking” atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal tidak boleh dijadikan kesimpulan tanpa bukti. Namun, apabila terdapat informasi mengenai keterlibatan oknum aparat, pejabat, maupun pihak tertentu, aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Nero meminta seluruh pihak tidak takut membuka fakta. Ia menilai keberanian membongkar PETI harus dimulai dari ketegasan aparat, kemudian diperkuat pengawasan pemerintah daerah serta partisipasi masyarakat.
“Kalau memang ada oknum bermain, bongkar. Kalau tidak ada, buktikan tidak ada. Jangan biarkan tudingan berkembang tanpa klarifikasi. Tetapi jangan pula hukum hanya tajam kepada pekerja kecil sementara aktor besar tidak pernah tersentuh,” pungkas Nero.
Sementara itu, nama pihak yang disebut dalam narasi dugaan aktivitas pertambangan tersebut masih memerlukan konfirmasi serta pembuktian melalui proses hukum. RadarCyberNusantara.Id membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun informasi pendukung sesuai prinsip keberimbangan serta asas praduga tak bersalah.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, terutama terkait verifikasi keberadaan aktivitas PETI di Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penindakan tidak boleh berhenti pada level pekerja lapangan, tetapi harus bergerak menuju aktor pengendali kegiatan sesuai alat bukti serta ketentuan hukum berlaku.
Bola panas persoalan PETI kini berada pada aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Ketegasan akan menjadi ukuran apakah pengawasan pertambangan benar-benar berjalan atau sekadar muncul ketika sorotan publik menguat. Masyarakat Pesawaran berhak mendapatkan kepastian bahwa kekayaan alam dikelola berdasarkan hukum, lingkungan dilindungi, serta tidak ada kelompok tertentu memperoleh keistimewaan di hadapan hukum.
Pewarta | Budi.
Tidak ada komentar