Marak Penebangan Kayu di Kawasan Hutan Register, Diduga Pelaku Andalkan Bekingan Oknum Polhut

waktu baca 3 menit
Jumat, 8 Mei 2026 13:31 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Aktivitas Dugaan penebangan liar di kawasan hutan register 17 di Desa Neglasari Kecamatan Katibung Lampung Selatan, makin marak dan beroperasi secara leluasa karena belum ada penindakan tegas dari aparat Polisi Kehutanan (Polhut).

Kegiatan Dugaan illegal logging atau penebangan liar di kawasan hutan register terjadi Minggu sampai Senin kemarin tepatnya tanggal 26-27 April 2026 yang lalu.

“Ketika saya memergoki kurang lebih empat orang mereka sedang kerja (menebang) kayu, kami menemukan barang bukti berupa 8 batang kayu jenis jati berukuran besar yang mereka tebang,” ujar seorang warga kepada awak media, yang minta namanya tidak dipublikasikan, Jum’at (08/05/2026).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa, oknum yang diduga melakukan penebangan kayu jati di hutan register tersebut Diduga adalah warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan.

“Yang menebang kayu jati itu bernama Samani, warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan,” terangnya.

Selain itu menurutnya, oknum yang bernama Samani tersebut kerap melakukan penebangan kayu di hutan register tanpa ada tindakan dari pihak Dinas Kehutanan.

“Dia ini (Samani) menurut informasi yang saya dapat sering melakukan penebangan kayu di hutan register, dan aman-aman saja karena diduga ada bekingan oknum Polhut atau Dinas Kehutanan,” imbuhnya.

Ia berharap Dinas kehutanan dapat bertindak cepat dan menindak lanjuti laporan masyarakat terkait penebangan liar dikawasan hutan register di kecamatanya katibung.

“kami berharap pihak yang berwenang dapat mengusut tuntas illegal logging ini, sehingga kedepan tidak ada lagi yang menebang kayu secara ilegal di hutan register,” harapnya.

Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Oknum yang diduga melakukan penebangan kayu di tanah register yang bernama Samani tersebut melalui pesan singkat Wattshappnya.

“Demi Allah kalau yang delapan batang tersebut bukan saya yang nebang,” ujarnya kepada awak media.

Namun saat awak media melakukan penelusuran lebih mendalam, dan mendapatkan informasi dari beberapa orang yang bisa dipercaya dan mereka mengatakan bahwa memang Samani yang menebang kayu jati tersebut.

“Jadi awalnya kayu tersebut akan ditebang oleh orang lain, untuk dipergunakan sendiri sebagai bahan membuat rumah. Tapi setelah diketahui oleh Samani, maka orang tersebut didatangi oleh Samani dan ditakut-takuti akan di laporkan ke Dinas Kehutanan atau Polhut jika tidak dijual kepada dirinya (Samani). Makanya dijuallah dengan Samani,” jelasnya.

Bahkan narasumber tersebut mengatakan jangan percaya dengan sumpah yang diucapkan oleh Samani, karena itu sudah biasa dia ucapkan.

“Gak usah percaya bang dengan sumpah Samani itu, dia itu pemain dan sudah makanan dia sehari-hari sumpah Demi Allah itu untuk meyakinkan orang.” Katanya.

Selain itu menurutnya, Samani itu diduga dibekingi oleh oknum Polhut yang merupakan menantu dari orang pabrik tepung didaerah Katibung.

“Kabarnya Samani itu bisa bebas menebang kayu di kawasan hutan register itu karena dibekingi oleh menantu orang pabrik aci yang juga merupakan Polhut.” Pungkasnya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), pelaku dapat dikenakan hukuman sebagai berikut:

* Perorangan: Ancaman pidana penjara paling singkat 8 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp10 miliar hingga Rp100 miliar bagi mereka yang mengorganisasi atau memanfaatkan hasil pembalakan liar.

* Korporasi/Perusahaan: Sanksi jauh lebih berat, yakni penjara paling singkat 10 tahun hingga seumur hidup, serta denda minimal Rp20 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

* Penebangan di Hutan Lindung: Menurut UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penebangan liar di kawasan hutan lindung dapat diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp5 miliar.

Publik mendesak Dinas Kehutanan melalui Polhut dan Gakkum KLHK untuk mengusut penerbangan kayu ilegal di hutan register, serta menindak oknum Polhut yang membekengi para pelaku penebangan kayu ilegal dikawasan hutan register, demi kelestarian hutan dan kelangsungan hidup Flora dan Fauna didalamnya. | Tim.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!