RadarCyberNusantara.Id | Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI PROJAMIN) DPK Tanggamus, Helmi, ungkapkan kekecewaan terhadap aparat penegak hukum dalam hal itu Kejati Lampung yang dinilai kurang serius dalam mengusut laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kabupaten Tanggamus.
“Iya bang saya sebagai pihak pelapor kesal kepada kejati lampung yang saya nilai sudah kempes sebagai penegak hukum “pasalnya laporan kami sampai saat ini tidak ada tindaklajut dan tak ada perkembangan tahapannya,” ujarnya, Jum’at (8/05/2026).
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Tanggamus pada tgl 30 juli 2025 lalu.
“Sampai saat ini, sudah hampir 1 tahun belum jelas perkembangnya sudah sampai mana tahapannya belum jelas,” katanya dengan nada kecewa.
Lebih lanjut helmi juga mengatakan bahwa lembaganya sudah melaporkan dan memberikan data yang valid kepada pihak kejati lampung dalam hal itu data temuan lembaga badan pemeriksaan keuangan( BPKP) Lampung yang diduga dinas pendidikan dan dinas pupr terindikasi melakukan korupsi,
“Dengan dasar itu pihak kejaksaan memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas untuk mengusut dan menangani kasus dugaan korupsi ini, wewenang ini mencakup seluruh tahapan proses hukum mulai dari penyelidikan dan eksekusi ,dengan tujuan utama menegakkan keadilan dan memulihkan kerugian negara,” ucap Helmi.
Awak media mencoba menanyakan hal tersebut kepada pihak Kejati Lampung, melalu bagian Humas Kejati Lampung, M Isya Ansori, guna mengetahui sudah sejauh mana tindak lanjut dari Laporan LPAKN RI Projamin tersebut.
“Untuk dinas pendidikan terkait sekolah sekolah dalam pengelolaan dana bos… Dan atas temuan BPK itu semua sudah di kembalikan oleh para kepala sekolah.Untuk dinas PUPR sedang ditangani bid.pidsus kejari tanggamus.” Jelas Isya Ansori, melaui pesan singkat Wattshapnya. | Red.
Tidak ada komentar