RadarCyberNusantara.Id | – Aduan soal kandang ayam petelur di Desa Muara Aman, Bukit Kemuning yang sebabkan bau busuk dan serbuan lalat mulai direspon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Utara.
Kepala DLH Lampura, Ina Sulistya, meminta konfirmasi lanjutan dilakukan langsung ke Kantor DLH pada Senin (28/4/2026) mendatang. Ia menunjuk Kabid Pengawasan dan Penaatan Lingkungan, Julian, sebagai pejabat yang membidangi masalah tersebut.
“Saya lagi di rumah sakit, Bapak saya sudah seminggu dirawat. Ke kantor aja Senin ketemu Kabid Pengawasan Bapak Julian, dia yang membidangi,” kata Ina Sulistya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/4/2026).
*Respon Usai Diberitakan Diduga Langgar 3 Aturan*
Tanggapan Ina ini muncul sehari setelah aktivitas kandang ayam milik warga berinisial HS disorot. Keberadaan kandang di tengah permukiman itu diduga kuat melanggar UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta aturan tata ruang terkait jarak minimal kandang.
Keluhan utama yang muncul adalah pencemaran udara berupa bau menyengat dari kotoran ayam dan populasi lalat yang tak terkendali hingga mengganggu kesehatan lingkungan.
*Pemilik Kandang Klaim Izin Lengkap & Sudah Beroperasi Sejak 2004*
Pemilik usaha, H.S., akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan kandangnya legal dan sudah mengantongi izin lengkap.
“Izin lengkap. Peternakan ini berdiri sejak 2004. Sebelum berdiri di sekitar kandang belum ada penduduk pak, hanya beberapa orang lama itupun saya sudah minta izin lengkap dari penduduk sekitar hingga kabupaten dan sekarang jadi OSS,” jelas H.S., Sabtu (25/4/2026).
Terkait keluhan bau dan lalat, H.S. mengaku sudah melakukan berbagai upaya perbaikan. “Adapun upaya tentu saya sudah upayakan dengan berbagai metode. Alhamdulillah sekarang sudah membaik,” tambahnya.
*Kabid Pengawasan Jadi Ujung Tombak Penanganan*
Dengan adanya disposisi dari Kadis, Kabid Pengawasan DLH, Julian, menjadi kunci penanganan kasus ini. Wewenangnya meliputi verifikasi lapangan, pengecekan perizinan usaha, hingga uji tingkat pencemaran.
Jika terbukti melanggar, DLH berwenang menjatuhkan sanksi administratif. Mulai dari teguran tertulis, paksaan pemerintah untuk perbaikan, pembekuan izin, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha dan relokasi kandang.
*Opini: Jika Sudah Membaik, Mengapa Keresahan Belum Reda?*
Pernyataan pemilik usah H.S. memunculkan satu pertanyaan logis: jika kondisi kandang “Alhamdulillah sekarang sudah membaik” dan izin lengkap sejak 2004, mengapa aduan bau busuk dan lalat masih mencuat hingga April 2026?
Ada 3 celah yang wajib diuji DLH :
1. *Standar “Membaik” Versi Siapa?* Klaim perbaikan dari pemilik usaha bersifat subjektif. Tanpa uji laboratorium baku mutu udara ambien dan pengukuran populasi lalat oleh DLH, “membaik” bisa jadi belum memenuhi standar kesehatan lingkungan.
2. *Izin 2004 vs Kondisi 2026*: Izin yang terbit saat “sekitar kandang belum ada penduduk” tak otomatis relevan hari ini. Pertumbuhan permukiman mengubah daya dukung lingkungan. UU No. 32/2009 mewajibkan usaha menyesuaikan diri dengan perubahan kondisi, bukan sebaliknya.
3. *OSS Tidak Menghapus Kewajiban Lingkungan*: Izin melalui OSS tetap mensyaratkan pemenuhan komitmen lingkungan. Jika operasionalnya masih menimbulkan pencemaran, maka komitmen itu patut dievaluasi ulang.
Karena itu, sidak dari DLH Lampura bukan sekadar verifikasi dokumen. Ini jadi ujian lapangan untuk menjawab pertanyaan publik: apakah “membaik” versi pemilik usaha H.S. sudah setara dengan “layak dan sehat” versi aturan. DLH harus membawa data, bukan sekadar mendengar klaim. (Dv)
Tidak ada komentar