RadarCyberNusantara.Id | Fakta adanya anggaran untuk kegiatan perjalanan dinas ( PERJADIN ) tembus hingga 7,9 miliar yang dikelola oleh Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Tercacat juga anggaran dalam kegiatan – kegiatan lainnya mulai ratusan juta hingga mencapai miliaran.
Ada dugaan praktik “foya-foya” anggaran atau pemborosan dana publik di lingkup Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung sering kali terjadi akibat lemahnya pengawasan internal, celah dalam aturan perjalanan dinas, dan dominasi kepentingan politik dalam penyusunan APBD. Fenomena ini mencakup beberapa faktor utama, mulai dari aspek tata kelola hingga pengawasan.
Ada dugaan modus politik anggaran dan hak budgeting yang dimiliki DPRD Kota Bandar Lampung yang juga memiliki wewenang untuk menyetujui dan membahas RAPBD. Kekuatan politik ini terkadang dimanfaatkan untuk “menitipkan” atau meloloskan pos-pos anggaran yang berlebihan untuk kelompok atau institusi mereka sendiri.
Apalagi kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam perencanaan anggaran hingga miliaran di lingkup Sekretariat Dewan sering kali bersifat elitis dan tertutup dari pengawasan masyarakat. Sehingga meminimalisir risiko sosial dan kritik atas alokasi dana yang tidak wajar. Akibatnya anggaran miliaran terkuras setiap tahunnya demi kepentingan tertentu.
Saat di hubungi Tri Paryono selaku Pejabat Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung melalui sambungan telpon di Nomor Hp +628218340xxxx tidak menanggapi dari konfirmasi beberapa pertanyaan media ini. Bahkan, salam menurut ajaran agama islam sesama muslim melalui pesan WhatApp media ini tidak di jawab. Masya Allah…..
Belum diketahui alasan sang pejabat Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung ini bungkam saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Biasanya modus ini dari oknum pejabat – pejabat yang sering adalah menggunakan alasan seperti sibuk, sedang dalam rapat, membatasi interaksi untuk menghindari salah tafsir di ruang publik, atau memang menghindari pertanyaan sensitif demi melindungi kebijakan instansi. Padahal data anggaran ini tercatat jelas adanya di dalam rencana umum anggaran nasional.
Diketahui, pada tahun 2026 ini selain perjalanan dinas 7,9 miliar ada beberapa kegiatan lainnya yang menelan anggaran ratusan juta hingga miliaran. Bahkan juga belanja anggaran ini selalu tercacat di tahun – tahun sebelumnya. Belum diketahui peruntukan dari modus belanja selalu dikeluarkan. Termasuk anggaran makan dan minum, sewa kendaraan, belanja meja dan kursi kerja pejabat, pemeliharaan gedung hingga belanja ATK.
Persoalan atas sikap bungkam dari pejabat Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, tentu ini sudah melanggar ketentuan dari Pasal 52 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kedepan, media ini akan berkoordinasi bersama lembaga pengawas untuk bersurat kepada PPID Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Guna meminta realisasi belanja dari penggunaan anggaran pada tahun – tahun sebelumnya. Namun, apabila tanggapan atasan PPID masih tertutup atau tidak memuaskan. Maka sebagai langkahnya untuk melaporkan Sengketa ke Komisi Informasi untuk membuka dan meminta transparansi anggaran yang tertutup di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. | Red.
Tidak ada komentar