RadarCyberNusantara.Id | FIF GROUP Cabang Kotabumi belum memberikan klarifikasi rinci terkait dugaan pembayaran gaji pokok karyawan di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Utara.
Ahmad Miftahudin, yang mengaku sebagai HRD FIF Kotabumi, hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi via WhatsApp. “Walaikum salam… Mohon maaf sy lagi sakit nanti kita bicarakan lagi dengan atasan.” jawab HRD melalui pesan whatshap. Jum’at (5/6/2026).
Jawaban tersebut dinilai menghindar dari tanggung jawab utama HRD. Berdasarkan praktik ketenagakerjaan dan aturan perusahaan pada umumnya, HRD memiliki tupoksi langsung dalam hal,
Pertama, Penyusunan dan pelaksanaan sistem penggajian sesuai ketentuan UMK
Kedua, Menjamin kepatuhan perusahaan terhadap UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja
Ketiga, Menjadi penghubung utama antara manajemen dan karyawan terkait persoalan hak normatif, termasuk upah.
Dengan demikian, persoalan kesesuaian gaji dengan UMK merupakan ranah yang seharusnya bisa langsung dijelaskan oleh HRD, tanpa perlu melempar ke atasan.
Sebelumnya, redaksi menerima laporan dari karyawan yang menyebut menerima gaji pokok Rp2.137.734, jauh di bawah UMK Lampung Utara 2025 sebesar Rp2.716.497. Disnakertrans Lampung Utara telah diminta untuk memeriksa kepatuhan FIF Kotabumi terhadap aturan pengupahan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen FIF Kotabumi belum memberikan penjelasan terbuka. Ketiadaan tanggapan dari pihak yang secara tupoksi berwenang menjelaskan persoalan ini berpotensi memperbesar keraguan publik terhadap komitmen perusahaan pada kesejahteraan pekerja.
Redaksi akan terus berupaya meminta klarifikasi FIF Kotabumi sebelum memintai keterangan Disnakertrans Lampung Utara untuk pemberitaan berimbang.
Penulis: Davi
Tidak ada komentar