RadarCyberNusantara.Id | – Kehilangan buku nikah sering kali menjadi kendala bagi pasangan yang hendak mengurus berbagai keperluan hukum, termasuk mengajukan perceraian di Pengadilan Agama.
Tidak sedikit masyarakat yang mengira bahwa proses cerai tidak dapat dilakukan tanpa buku nikah asli. Padahal, dalam praktik hukum, perceraian tetap dapat diajukan meskipun buku nikah hilang, ditahan oleh pasangan, atau berada di luar Negeri.
Menurut praktisi hukum keluarga dari Kantor Hukum Ansor & Rekan, terdapat beberapa solusi yang dapat ditempuh untuk menggantikan dokumen yang hilang atau tidak dapat diakses.
Di antaranya adalah pengurusan surat keterangan kehilangan dari kepolisian, permohonan duplikat buku nikah, hingga pengajuan salinan akta nikah kepada instansi terkait.
“Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa hilangnya buku nikah bukan berarti hak untuk mengajukan gugatan cerai menjadi hilang. Ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh sehingga proses tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ansori dari Kantor Hukum Ansor & Rekan. Minggu(21/6/2026)
Menurutnya selain membantu pengurusan dokumen pendukung, pihaknya juga memberikan pendampingan dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Layanan konsultasi hukum keluarga juga tersedia bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan rumah tangga, hak asuh anak, pembagian harta bersama, maupun persoalan administrasi perkawinan lainnya.
Kantor Hukum Ansor & Rekan yang didukung advokat anggota PERADI menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan hukum yang amanah, profesional, dan berpengalaman kepada masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi layanan konsultasi melalui Telepon/WhatsApp di nomor 0852-6790-7017.
Tentang Kantor Hukum Ansor & Rekan
Kantor Hukum Ansor & Rekan merupakan lembaga jasa hukum yang fokus pada pendampingan perkara perdata, khususnya hukum keluarga dan perceraian. Dengan pengalaman menangani berbagai perkara di Pengadilan Agama, kantor hukum ini berupaya memberikan solusi hukum yang efektif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan klien.
Penulis: Davi
Tidak ada komentar