Diduga Gunakan Solar Subsidi untuk Alat Berat Proyek Geotermal, Laskar Lampung Minta APH Turun Tangan

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jun 2026 23:37 1 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Pembangunan jalan akses menuju kawasan panas bumi (geotermal) di Register 46B Gunung Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan. Proyek tersebut diduga menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat milik perusahaan pelaksana.

Dugaan itu mendapat perhatian serius dari Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Padang Ratu, SH. Ia menegaskan, apabila benar solar subsidi digunakan untuk kepentingan operasional alat berat perusahaan, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Solar subsidi atau Jenis BBM Tertentu hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang secara tegas telah ditetapkan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya. Sementara excavator, bulldozer, loader maupun crane milik perusahaan tidak termasuk penerima BBM subsidi,” ujar Panji dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).

Menurut Panji, alat berat yang digunakan dalam kegiatan konstruksi, pertambangan, perkebunan skala besar maupun aktivitas usaha lainnya tidak masuk dalam kategori pengguna solar subsidi sebagaimana diatur dalam lampiran Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan solar subsidi dalam proyek pembangunan jalan akses menuju kawasan geotermal dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Negara mengalokasikan subsidi BBM untuk membantu masyarakat dan sektor-sektor tertentu. Jika justru digunakan untuk kepentingan usaha berskala besar, tentu sangat merugikan masyarakat sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Panji juga mengingatkan bahwa sanksi pidana atas penyalahgunaan BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Atas dasar itu, Laskar Lampung mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

“Kami meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan solar subsidi, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Panji.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pelaksana proyek maupun instansi pemberi pekerjaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan solar subsidi tersebut.

Penulis: Davi-Tim

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!