RadarCyberNusantara.Id | – Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 10 laporan masyarakat terkait penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 jenjang SMP Negeri di Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB dan menerbitkan Tindakan Korektif kepada Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, serta seluruh Kepala SMP Negeri di Kota Bandar Lampung.
Tindakan korektif yang diberikan Ombudsman menitikberatkan pada upaya memulihkan pelaksanaan SPMB agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat memperoleh pelayanan publik yang adil, transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa tindakan korektif tersebut wajib segera ditindaklanjuti oleh penyelenggara SPMB.
“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB SMP Negeri di Kota Bandar Lampung. Oleh karena itu, Ombudsman memberikan tindakan korektif yang harus segera dilaksanakan agar proses penerimaan peserta didik kembali berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan hak masyarakat,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Adapun tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung meliputi:
1. Menunda seluruh rangkaian pelaksanaan SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027 sampai dilakukan perbaikan kuota seluruh jalur penerimaan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455/III.01/HK/2026.
2. Meninjau kembali hasil penerimaan jalur prestasi dan jalur afirmasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Mengembalikan kuota jalur domisili menjadi paling sedikit 40 persen dan jalur mutasi paling banyak 5 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
4. Melakukan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB setelah dilakukan perbaikan kuota.
5. Merevisi ketentuan persyaratan khusus jalur afirmasi pada pelaksanaan SPMB tahun berikutnya dengan menghapus persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan karena tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
6. Melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan pemberian sanksi sesuai tingkat kesalahan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya maladministrasi.
Tindakan korektif tersebut diterbitkan setelah Ombudsman menemukan sejumlah bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan SPMB, yaitu:
1. Penerapan kuota jalur domisili, afirmasi, dan prestasi oleh SMP Negeri di Kota Bandar Lampung yang tidak sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 455/III.01/HK/2026.
2. Penerapan kuota jalur mutasi di SMP Negeri 2 Bandar Lampung yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Proses penilaian seleksi dan pengumuman jalur prestasi yang tidak dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
4. Penetapan persyaratan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan sebagai syarat jalur afirmasi yang bertentangan dengan Pasal 19 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Nur Rakhman Yusuf menegaskan bahwa tindakan korektif tersebut merupakan langkah untuk memastikan proses SPMB berjalan sesuai hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan.
“SPMB merupakan pintu masuk pemenuhan hak atas pendidikan. Oleh karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap seluruh tindakan korektif ini segera dilaksanakan demi melindungi hak calon murid dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, serta seluruh Kepala SMP Negeri di Kota Bandar Lampung untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut.
“Selanjutnya, Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan tindakan korektif. Apabila tindakan korektif tidak dilaksanakan, Ombudsman akan menindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.” tutup Nur.
Tidak ada komentar