Dugaan Penyalahgunaan Dana BOSDA SMKN 1 Gedong Tataan: Amanah Pendidikan Terancam

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Jun 2026 18:16 5 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) adalah amanah publik yang dialokasikan pemerintah secara tegas: membiayai operasional sekolah, menghapus beban pungutan kepada wali murid, serta memastikan pendidikan berkualitas dapat dinikmati semua siswa tanpa hambatan biaya.

Namun tujuan mulia itu kini tercoreng. Muncul dugaan serius bahwa anggaran tersebut disalahgunakan oleh Dwi Artini, mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.

“Saya mendengar kabar dana BOSDA periode Januari–Maret 2026 diambil oleh Ibu Dwi Artini. Konon uang itu digunakan untuk mengganti dana pribadinya yang diklaim sudah dipakai guna keperluan berurusan dengan Kejaksaan Tinggi dan keperluan lain,” ungkap narasumber dari internal SMKN yang meminta namanya tidak disebutkan, Selasa (9/6/2026).

Dugaan ini menjadi semakin serius mengingat konfirmasi sebagian dari pihak sekolah. Santo, Bendahara SMKN 1 Gedongtataan, menyatakan tidak mengetahui secara pasti soal aliran dana tersebut. “Kalau soal dana diambil saya tidak tahu, Pak. Dana itu juga baru cair belum lama ini,” ujarnya.

Meski demikian, Santo membenarkan sempat adanya persoalan hukum yang menimpa mantan atasannya itu. “Memang benar Ibu Dwi Artini sempat dalam pemeriksaan Kejati Lampung. Bahkan beliau sempat meminta dicarikan dana sekitar Rp20 hingga Rp25 juta untuk biaya pengurusan perkara. Namun saya tidak tahu apakah dana itu bersumber dari anggaran sekolah atau bukan,” jelasnya.

Nilai yang terlibat pun tidak sedikit. Setiap tahunnya, SMKN 1 Gedongtataan menerima alokasi BOSDA sebesar Rp459 juta. Jumlah itu dihitung dari besaran Rp600 ribu per siswa per tahun dikalikan total 765 orang siswa. Dana sebesar itu seharusnya menjadi tulang punggung penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut.

Dugaan penyimpangan anggaran pendidikan senilai ratusan juta rupiah ini telah memicu kekhawatiran masyarakat. Publik pun mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung segera melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan transparan.

Penting dicatat, hingga berita ini diturunkan, pihak Dwi Artini belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait tudingan yang disampaikan. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka seluas-luasnya kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka. Hasil akhir dari perkara ini akan ditentukan berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

Pewarta: Budi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!