Sorotan APBD 2025, Belanja Swakelola Rp1,9 Miliar di Dinas Perkebunan dan Peternakan Lampung Utara Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2026 14:50 4 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara mulai menjadi perhatian publik. Sejumlah paket kegiatan swakelola dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar memunculkan pertanyaan terkait efektivitas, efisiensi, serta akuntabilitas penggunaannya.

Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen anggaran, terdapat puluhan paket belanja jasa yang tersebar pada berbagai kegiatan operasional. Nilai anggaran yang cukup besar dan tersebar dalam banyak paket menjadi perhatian sejumlah kalangan karena dinilai perlu dipastikan telah disusun sesuai kebutuhan riil serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Beberapa pos anggaran yang tercantum dalam dokumen tersebut di antaranya meliputi:
Belanja Jasa Tenaga Kesehatan sebesar Rp451.600.000;
Belanja Jasa Konsultansi sebesar Rp125.000.000;
Honorarium Pengelola Keuangan sebesar Rp118.980.000;
Belanja Bimbingan Teknis sebesar Rp80.000.000;
Belanja Jasa Tenaga Administrasi sebesar Rp43.200.000.

Selain itu, terdapat sejumlah paket perjalanan dinas dengan nilai mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah yang tersebar dalam beberapa kegiatan.

Tak hanya itu, anggaran juga dialokasikan untuk jasa operator komputer, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga laboratorium, honorarium narasumber, hingga pembayaran berbagai iuran jaminan sosial dengan nilai yang bervariasi.

Besarnya jumlah paket belanja yang tersebar pada berbagai kegiatan swakelola memunculkan pertanyaan mengenai urgensi masing-masing kegiatan, mekanisme pelaksanaan, serta manfaat yang dihasilkan bagi pelayanan publik dan pembangunan sektor perkebunan maupun peternakan di Kabupaten Lampung Utara.

Pola penganggaran yang terdiri atas banyak paket dengan nilai relatif kecil tetap harus mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan daerah. Karena itu, pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun lembaga yang berwenang dinilai penting untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung M Rizki dihubungi melalui sambungan telepon mengenai dasar penyusunan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta realisasi penggunaan dana dimaksud tidak merespon awak media meski handphone terliat aktif

Apabila telah diperoleh, tanggapan tersebut akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan sesuai prinsip keberimbangan. (Davi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!