RadarCyberNusantara.Id | – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung resmi melarang keras seluruh SMA, SMK, dan SLB menjual seragam atau mewajibkan pembelian seragam kepada siswa. Kamis (18/6/2026).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/9/V.01/2026 tentang Pakaian Seragam Murid SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung, yang ditetapkan di Bandar Lampung pada 12 Juni 2026 oleh Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, S.STP.,M.H.
SE tersebut ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Wilayah I–VII dan seluruh Kepala Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Lampung.
Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, menegaskan SE ini diterbitkan jelang Tahun Ajaran baru 2026/2027 untuk melindungi orang tua dari pungutan berkedok seragam.
“Tidak ada aturan yang membolehkan sekolah menjual seragam atau perlengkapan sekolah lainnya. Sekolah juga tidak boleh memaksa siswa membeli seragam di sekolah, termasuk melalui koperasi,” tegas Thomas.
Isi SE itu memuat 4 poin tegas:
Pertama: Aturan seragam mengacu Permendikbudristek No 50 Tahun 2022. Jenis seragam resmi, Pakaian Seragam Nasional, Seragam Pramuka, dan Seragam Khas Sekolah.
Kedua: Pengadaan seragam tanggung jawab orang tua/wali murid. Sekolah tidak boleh mengatur, mewajibkan, dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan murid baru.
Ketiga: Dilarang kaitkan dengan daftar ulang. Pembelian seragam tidak boleh jadi syarat administrasi siswa.
Ke empat: Orang tua bebas pilih tempat beli. “Orang tua atau wali murid dibebaskan untuk menentukan tempat pembelian seragam sekolah dapat membeli di toko seragam, di koperasi sekolah atau tempat-tempat lainnya,” bunyi poin 4 SE tersebut.
Thomas Amirico menambahkan, sekolah hanya boleh membantu memfasilitasi bagi siswa kurang mampu. Jika ada sekolah yang melanggar, masyarakat diminta lapor langsung ke Disdikbud Provinsi Lampung.
“Jika ada sekolah yang memaksa pembelian seragam, apalagi dengan harga tidak wajar, masyarakat diminta segera melapor ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujarnya.
SE ini ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik dari BSSN. Pemprov Lampung memastikan akan menjatuhkan sanksi bagi satuan pendidikan yang mengabaikan SE ini.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan orang tua yang terbebani biaya seragam dengan harga di atas pasaran saat daftar ulang.
Penulis: Davi
Tidak ada komentar