Skandal Gajih Karyawan Oppo Lampung Terbongkar, Ketum Laskar Lampung Desak Disnaker Sikat

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 14:13 37 Admin RCN

RadarCyberNusantara.Id | Skema gaji karyawan kontrak PT World Innovative Telecommunication Indonesia, operator Oppo di Lampung, terbongkar. Gaji pokok Rp2,19 juta hanya cair penuh jika pekerja sanggup jual 16 unit HP sebulan. Gagal tembus target, gaji bisa ambruk dibawah 1 juta. Padahal UMK Lampung 2026 Rp3, juta lebih.

Kondisi ini memicu kemarahan Laskar Lampung Indonesia. Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia, Panglima Nero Kunang, mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung segera turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai menindas pekerja lokal.

“Ini bukan sekadar gaji kecil. Ini skema kerja paksa berkedok target. Anak Lampung dipaksa jualan gila-gilaan, kalau gagal, gajinya dipotong brutal sampai di bawah UMK. Itu pelanggaran terang-terangan terhadap PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami nggak akan diam,” tegas Panglima Nero Kunang, Selasa 9 Juni 2026.

Menurut pengakuan pekerja yang dihimpun Laskar Lampung Indonesia, mekanismenya begini, gaji pokok Rp2.190.000 hanya dibayar penuh kalau capai 16 HP sebulan. Kalau tidak tembus, bayarnya dihitung Rp90.000 per HP.

“Logikanya sederhana. Jual 10 HP berarti gaji Rp900.000. Jual 5 HP berarti Rp450.000. Itu penghinaan terhadap keringat anak Lampung. UMK Lampung aja Rp3 juta, ini dibayar di bawah Rp1 juta. Nggak masuk akal,” ujar Panglima Nero.

Lebih biadab, kata Nero, lembur hari biasa tidak dibayar sama sekali. Uang lembur hanya dibayar saat hari raya Idulfitri, tepatnya hari H dan H+1.

“Kerja lebih lama di hari biasa? Gratis. Padahal Pasal 78 UU No. 6 Tahun 2023 jelas wajib bayar lembur. Ini bukan efisiensi, ini perampasan hak pekerja Lampung,” katanya.

Karyawan kontrak ditetapkan lebih 1 kali dalam seminggu, namun paktanya, karyawan mengaku hanya bisa libur 1-2 kali sebulan. Alasannya klasik, target belum tercapai.

“Libur jadi barang mewah. Hak istirahat pekerja dirampas atas nama target. Ini jelas bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan. Anak Lampung bukan budak,” tegas Panglima Nero.

Untuk menutupi jejak, perusahaan disebut sudah tidak lagi memberikan slip gaji.
“Menghilangkan slip gaji sama saja menghilangkan bukti. Pekerja nggak tahu upahnya dihitung bagaimana, potongannya apa saja. Ini melanggar Pasal 94 UU No. 6 Tahun 2023. Tujuannya jelas, biar nggak bisa protes,” ujar Nero.

Kejanggalan paling mencolok ada di BPJS Ketenagakerjaan. Data yang diterima Laskar Lampung Indonesia menunjukkan iuran pekerja dipotong berdasarkan UMK Lampung 2026, sehingga potongannya hampir Rp200 ribu per bulan.

“Gaji dibawah 1 juta, tapi potongan BPJS dihitung dari Rp3 juta. Pekerja double dirugikan. Ini skema aneh yang harus diaudit Disnaker. Bertentangan dengan prinsip keadilan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” desak Panglima Nero.

Nero juga menyindir sikap Oppo yang terkesan menghindar saat dimintai keterangan media.
“Ditanya soal hak pekerja Lampung, jawabannya muter-muter minta kirim email dulu. Itu pola klasik mengulur waktu dan mengaburkan substansi. Transparansi kok ditutup-tutupi. Kalau berani buka gerai di Lampung, ya berani jawab soal hak pekerja Lampung,” sindirnya.

Laskar Lampung Indonesia mendesak Disnaker Lampung segera melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar UU Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 36 Tahun 2021.

“Pekerja bukan mesin penjual. Mereka manusia, warga Lampung yang punya hak. Kalau Oppo nggak sanggup bayar UMK, ya jangan buka lowongan di tanah Lampung,” pungkas Panglima Nero Kunang.

Sebelumnya, media radarcybernusantara.id telah memberitakan keluhan karyawan kontrak Oppo Lampung terkait gaji di duga. dibawah UMK dan hilangnya slip gaji. Hingga berita ini diturunkan, Oppo belum memberikan tanggapan substansi atas permintaan konfirmasi sejak 7 Juni 2026.

Redaksi radarcybernusantara.id tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Oppo untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Tanggapan resmi akan dimuat secara utuh pada pemberitaan selanjutnya.

Penulis: Davi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!