RadarCyberNusantara.Id | – Runtuh sudah kekuasaan. Mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona Kaligis, resmi divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, Rabu 22/7/2026.
Majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto menyatakan Dendi terbukti secara sah bersalah melakukan tiga kejahatan sekaligus. Yakni korupsi proyek SPAM, menerima gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU.
Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Dendi.
Selain itu, Dendi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka asetnya akan disita dan dilelang. Jika aset tetap tidak mencukupi, Dendi harus menjalani pidana penjara tambahan selama 4 tahun.
Dalam persidangan terungkap modus Dendi yang dinilai sangat merugikan rakyat.
Untuk proyek Sistem Penyediaan Air Minum SPAM, Dendi terbukti memotong fee proyek sebesar 20 persen. Akibatnya proyek berjalan tidak sesuai spesifikasi. Parahnya, 4 desa di Pesawaran sampai hari ini gagal mendapatkan bak penampung air.
Tidak berhenti di situ. Uang hasil korupsi periode 2019 sampai 2024 disamarkan oleh Dendi menjadi aset properti atas nama istri dan ajudannya sebagai nominee. Hakim juga mencatat Dendi mengoleksi 52 barang mewah dari hasil kejahatan tersebut.
Dengan kepala menunduk dan mengenakan masker hitam, Dendi hanya bisa menyampaikan permohonan maaf di akhir sidang.
“Maafkan saya, semoga diberikan jalan terbaik. Mohon maaf atas segala kekurangan, terlepas dari apapun saya hanya manusia biasa,” ucap Dendi lirih.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Tim JPU mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Penulis:dv/red
Tidak ada komentar