RadarCyberNusantara.Id | – Ketua DPC Laskar Lampung Kabupaten Lampung Utara, Adi Candra SE, menyayangkan pemberitaan yang belakangan menyeret nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., dalam dugaan kasus gratifikasi yang dikaitkan dengan PT Indofarm Kotabumi.
Saat ditemui di kediamannya, Adi Candra menegaskan bahwa setiap informasi publik harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif dan tidak boleh disimpulkan secara sepihak. Senin (27/7/2026).
Menurut Adi, jika dugaan adanya aliran dana kepada pejabat daerah tersebut benar adanya, maka hal itu menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Lampung Utara.
“Apabila dugaan tersebut benar dan dapat dibuktikan secara hukum, tentu ini menjadi persoalan besar. Tidak seharusnya ada praktik-praktik yang mencederai integritas birokrasi, terlebih jika dikaitkan dengan upaya mempermudah kegiatan usaha yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan,” tegas Adi Candra.
Ia menilai, lemahnya pengawasan dan celah perizinan bisa menjadi pintu masuk praktik-praktik yang merugikan daerah dan masyarakat.
Adi juga mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi setiap aktivitas usaha yang beroperasi di Bumi Ragem Tunas Lampung.
“Kita semua harus ikut mengawasi. Jangan sampai ada pihak luar yang memperoleh keuntungan dari sumber daya di daerah kita tanpa adanya kepastian bahwa seluruh kewajiban terhadap masyarakat dan pemerintah daerah telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menekankan, setiap investasi wajib berjalan sesuai peraturan perundang-undangan dan harus memberikan dampak nyata berupa lapangan kerja, PAD, serta CSR bagi masyarakat setempat.
Lebih lanjut, Adi Candra menyatakan DPC Laskar Lampung Lampung Utara akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini.
“Kami akan terus memantau perkembangan persoalan ini. Harapan kami, aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” katanya.
Proses hukum harus berjalan adil dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan.
Redaksi media ini membuka ruang seluas-luasnya kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, PT Indofarm Kotabumi, dan pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab atas pemberitaan ini guna mewujudkan pemberitaan yang berimbang. (Tim-red)
Tidak ada komentar