RadarCyberNusantara.Id | – Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp4,4 miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara tahun anggaran 2026 disorot LSM Tunas Bangsa. Mereka menduga terdapat mark-up harga dalam pengadaan ratusan unit lampu tersebut.
Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menelusuri dugaan mark-up sekaligus aliran anggaran dalam proyek tersebut.
“Inspektorat harus segera melakukan audit menyeluruh terkait kegiatan PJU tersebut,” kata Birman. Selasa (15/9/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dishub Lampung Utara melakukan pengadaan secara swakelola dengan memesan 997 unit lampu melalui e-katalog. Nilai yang tercantum sekitar Rp4,4 juta per unit, dengan total anggaran mencapai Rp4,4 miliar.
Namun, muncul informasi bahwa harga lampu dari penyedia PT Optima disebut hanya sekitar Rp2,2 juta per unit.
Jika informasi tersebut benar, terdapat selisih sekitar Rp2,2 juta untuk setiap unit. Dengan 997 unit, selisih keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,19 miliar.
Dugaan mark-up tersebut kini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan APBD. Proses penetapan harga juga dipertanyakan karena disebut tidak dilakukan melalui negosiasi atau penawaran harga secara maksimal.
Kondisi itu dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen pengadaan oleh pihak berwenang.
Birman meminta Inspektorat Lampung Utara tidak hanya memeriksa administrasi, tetapi juga menelusuri kewajaran harga dan proses pengadaan.
“Kami meminta dilakukan audit secara menyeluruh. Kalau memang ada selisih harga, harus jelas dasar penetapan harganya,” ujarnya.
Selain Inspektorat, Birman juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menindaklanjuti dugaan tersebut apabila laporan terkait pengadaan PJU telah diterima.
“Kejari Lampung Utara kami minta mengusut dugaan mark-up ini. Kalau laporannya sudah masuk, jangan terlalu lama untuk melakukan penyelidikan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut dijabat Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara, Anom Sauni.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Utara Anom Sauni belum memberikan keterangan terkait dugaan mark-up tersebut.
Media ini masih berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tidak ada komentar