RadarCyberNusantara.Id | – Gerak-gerik mencurigakan seorang pria di sebuah kontrakan di Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, berujung pada penangkapan oleh personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (32), warga Kampung Kekatung, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Tulang Bawang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Kampung Kekatung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Saat berada di tempat yang dimaksud, petugas melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan mengetahui bahwa pria tersebut mengaku bernama S. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan dan rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,74 gram, satu botol bong, satu korek api gas, satu batang pipet plastik yang digunakan sebagai sekop, satu kotak rokok Mami Baru, serta satu unit telepon genggam Android merek Realme C15 warna biru.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang yang ditemukan tersebut diakui merupakan milik Sahar. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, Melalui Kasat Narkoba Iptu Jaelani, menegaskan bahwa jajaran Polres Tulang Bawang akan terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional,” tegas Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang.
Menurutnya, pengungkapan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” lanjut Perwira Balok Dua Di Pundak nya.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Penyidik Satresnarkoba juga masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang berkaitan dengan asal-usul narkotika yang diperoleh tersangka.
Selain itu, polisi akan melakukan pengembangan terhadap jaringan dan bandar yang diduga menjadi sumber perolehan narkotika, mengirimkan sampel barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan masyarakat yang terbebas dari bahaya narkoba.
Tidak ada komentar