RadarCyberNusantara.Id | – Pembongkaran Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang memicu tanda tanya besar. Bangunan yang dibangun dari uang rakyat itu kini rusak parah dan sebagian rata dengan tanah.
Di tengah sorotan warga, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menyatakan akan menempuh jalur hukum. Namun hingga kini Kepala Desa Bindu belum memberikan keterangan terkait siapa pelaku dan langkah apa yang sudah diambil pemerintah desa.
“Kita akan ambil langkah hukum jika ada oknum yang melakukan perusakan. Tidak ada yang kebal hukum,” kata PLT Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri SH saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (2/8/2026)
Mengenai status kepemilikan, Hendri menyebut berdasarkan data di Dinas Perdagangan, Pasar Bindu merupakan pasar desa.
“Data yang ada di Dinas Perdagangan, pasar Bindu merupakan pasar desa, milik pemerintah desa. Oleh karena itu pemerintah daerah menambah bangunan pada pasar tersebut,” jelas Hendri.
Pernyataan ini sekaligus menjawab simpang siur di tengah masyarakat terkait siapa pemilik bangunan yang kini rusak tersebut.
Pasar Desa Bindu dibangun menggunakan anggaran pemerintah dengan tujuan menjadi pusat ekonomi warga. Namun saat ini kondisinya memprihatinkan.
Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, oknum yang diduga melakukan pembongkaran merupakan ahli waris dari pemilik tanah tempat pasar itu berdiri. Hal ini memunculkan pertanyaan terkait legalitas lahan saat proyek dibangun.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Bindu belum memberikan keterangan terkait kejadian pembongkaran. Termasuk siapa pelaku yang diduga melakukan dan langkah apa yang telah diambil oleh pemerintah desa dalam menyikapi kasus ini.
Bungkamnya Kades membuat warga semakin bertanya-tanya. Padahal pemerintah desa adalah pihak yang paling bertanggung jawab langsung terhadap aset dan ketertiban di wilayahnya.
Selain Kades, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Lampung Utara juga belum menjawab konfirmasi media terkait pertanyaan apakah Pasar Desa Bindu sudah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pasca adanya bantuan pembangunan.
Jika belum tercatat sebagai aset daerah, maka akan muncul pertanyaan baru terkait prosedur hibah dan tanggung jawab perawatan.
Hendri menegaskan, Dinas Perdagangan bersama instansi terkait akan segera melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan aparat hukum.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Aset ini dibangun untuk kepentingan masyarakat. Siapapun yang merusak aset negara harus bertanggung jawab secara hukum,” tegasnya.
Media ini masih berupaya menghubungi Kepala Desa Bindu dan pihak terkait lainnya. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Penulis: Davi
Tidak ada komentar