RadarCyberNusantara.Id | – Keluarga korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur mendesak Polres Way Kanan segera menangkap dan mengamankan terlapor berinisial ES alias Edi Susanto. Desakan itu disampaikan karena perkara tersebut telah dilaporkan lebih dari setahun, namun keluarga mengaku belum mendapat kepastian hukum.
Kasus tersebut dilaporkan ayah korban, Johani (46), warga Desa Sinar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, ke Polres Way Kanan pada 14 April 2025.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/41/IV/2025/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung. Dalam laporan, Edi Susanto disebut sebagai terlapor.
Keluarga menyebut dugaan persetubuhan terjadi di salah satu pondok pesantren di Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Way Kanan. Peristiwa tersebut disebut baru diketahui keluarga pada Februari 2025.
Dalam tanda terima laporan polisi, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Johani dalam laporan menyebut dirinya mendapat informasi dari Agung, suami korban, bahwa anaknya, Jumaini, mengalami kehamilan. Saat ditanyakan kepada korban, Jumaini disebut mengaku telah disetubuhi oleh Edi Susanto sejak 2022 hingga 2025 ketika masih berada di pondok pesantren tersebut.
Namun, hingga Senin (8/9/2026), keluarga mengaku belum mendapatkan kepastian terkait perkembangan penanganan perkara maupun tindakan terhadap terlapor.
“Kami hanya ingin keadilan. Sudah setahun lebih lapor, tapi sampai sekarang belum ada kabar pelaku diamankan,” ujar keluarga korban saat ditemui, Senin (8/9/2026).
Keluarga meminta Polres Way Kanan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut dan segera mengambil langkah hukum terhadap terlapor sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka menilai tindakan terhadap terlapor diperlukan agar proses hukum berjalan jelas serta memberikan rasa keadilan dan perlindungan bagi korban.
Keluarga bahkan mengaku warga telah mengumpulkan uang sumbangan sekitar Rp 11 juta yang disebut untuk membantu proses penjemputan terlapor oleh penyidik.
“Warga sudah kumpulkan sumbangan sekitar Rp 11 juta untuk membantu penyidik Way Kanan menjemput tersangka, tapi sampai sekarang belum juga dijemput,” kata keluarga korban.
Keluarga berharap aparat segera memberikan penjelasan mengenai status perkara dan langkah hukum yang telah dilakukan terhadap terlapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Way Kanan terkait desakan keluarga tersebut. Awak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian.
Tidak ada komentar