APH Diminta Bertindak, Dugaan Penyimpangan Anggaran Disdikbud Lampura Rp3,96 Miliar Belum Terbongkar

waktu baca 5 menit
Minggu, 9 Agu 2026 22:51 32 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera mengambil tindakan dalam merespons dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara.

Sorotan terhadap pengelolaan anggaran Disdikbud Lampura kembali mencuat. Sepanjang tahun 2025 hingga 2026, sedikitnya terdapat Rp3.968.606.315 pada tiga pos kegiatan yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan secara serius dan menyeluruh.

Besarnya nilai anggaran tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan. Terlebih, anggaran yang bersumber dari keuangan negara semestinya dikelola berdasarkan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menunggu keberanian APH untuk tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif, tetapi memastikan apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Tiga pos yang menjadi sorotan meliputi perjalanan dinas, belanja alat dan bahan kegiatan kantor, serta pembangunan 17 titik sumur bor.

Ketiga kegiatan tersebut perlu diuji mulai dari proses perencanaan dan penganggaran, kewajaran harga, pelaksanaan kegiatan, volume pekerjaan, hingga pertanggungjawaban keuangannya.

Sorotan ini sekaligus menjadi ujian bagi APH dan lembaga pengawasan di Lampung Utara. Apakah dugaan tersebut akan dibuktikan melalui pemeriksaan yang transparan, atau kembali berhenti sebagai sorotan tanpa tindak lanjut?

Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara dibelanjakan dan apakah setiap rupiah benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses hukum tentu harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dinyatakan sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Kini bola berada di tangan APH. Publik menunggu: berani membongkar atau kembali diam?

*Perjalanan Dinas Rp2,26 Miliar Disorot*

Sorotan pertama tertuju pada anggaran perjalanan dinas tahun 2026 sebesar Rp2.261.711.000 yang terbagi dalam 27 paket kegiatan.

Nilai tersebut dinilai perlu diuji secara menyeluruh, mulai dari urgensi perjalanan, jumlah personel yang terlibat, tujuan perjalanan, lama perjalanan, biaya yang dikeluarkan, hingga hasil kegiatan yang dilaporkan.

Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menilai besarnya anggaran perjalanan dinas tersebut patut menjadi perhatian aparat pengawasan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya mencocokkan kuitansi dengan dokumen pertanggung jawaban. Perlu dipastikan apakah perjalanan benar-benar dilaksanakan dan apakah kegiatan tersebut memberikan manfaat sesuai tujuan penganggaran.

*Belanja Alat dan Bahan Rp856,89 Juta*

Selain perjalanan dinas, GRAK Lampung menyoroti belanja alat dan bahan untuk kegiatan kantor tahun 2025 sebesar Rp856.895.315.

Pos tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan terhadap jenis barang, volume, harga satuan, penyedia, bukti penerimaan, hingga keberadaan dan penggunaan barang.

Chaidir meminta aparat pengawasan melakukan uji petik apabila ditemukan adanya perbedaan antara dokumen administrasi dengan kondisi faktual di lapangan.

“Yang harus diperiksa bukan hanya kelengkapan nota atau dokumen pertanggung jawaban. Harus dipastikan barangnya benar-benar ada, dibeli sesuai kebutuhan, volumenya sesuai, dan harganya wajar,” ujarnya.

*Proyek 17 Sumur Bor Rp850 Juta Dipertanyakan*

Sorotan berikutnya tertuju pada kegiatan pembangunan 17 titik sumur bor tahun 2026 dengan total anggaran Rp850 juta. Jika dibagi rata, nilai anggaran tersebut mencapai sekitar Rp50 juta per titik.

Dari besaran anggaran tersebut dinilai pemborosan atau penyimpangan tanpa melihat spesifikasi teknis pekerjaan. Kewajaran biaya sumur bor sangat bergantung pada kedalaman pengeboran, kondisi geografis, material, kapasitas pompa, konstruksi, metode pekerjaan, serta komponen pekerjaan lain nya.

Karena itu, GRAK Lampung meminta kegiatan tersebut diaudit secara terbuka dan dibandingkan dengan standar harga serta spesifikasi teknis yang berlaku.

“Kami meminta kegiatan 17 titik sumur bor tersebut diaudit secara terbuka. Periksa RAB, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, lokasi, kedalaman sumur, hingga hasil pekerjaan di lapangan. Kalau memang seluruhnya sesuai standar, tentu tidak ada persoalan. Tetapi kalau ditemukan selisih atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, harus ditindaklanjuti,” kata Chaidir.

GRAK Lampung juga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap anggaran pendidikan di Lampung Utara.

Menurut Chaidir, DPRD dan aparat pengawasan internal pemerintah memiliki posisi strategis dalam memastikan anggaran pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengawasan, kata dia, tidak boleh berhenti pada kelengkapan administrasi. Pemeriksaan harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah uang negara dibelanjakan sesuai kebutuhan, apakah harga yang dibayarkan wajar, apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan, dan apakah hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat?

“Jangan sampai pengawasan hanya berhenti di atas meja. Anggaran pendidikan menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus dibuka dan diperiksa secara transparan,” tegasnya.

Menurut Chaidir, dugaan penyimpangan anggaran di sektor pendidikan merupakan persoalan serius. Jika terjadi kebocoran anggaran, dampaknya bukan hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengurangi kualitas pelayanan serta fasilitas pendidikan yang seharusnya diterima masyarakat.

Karena itu, Chaidir mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap tiga pos anggaran tersebut, meliputi pemeriksaan perjalanan dinas, bukti pertanggungjawaban, pengadaan barang, kewajaran harga, serta realisasi pembangunan sumur bor di lapangan.

Kini perhatian publik tertuju kepada APH dan lembaga pengawasan terkait. Dugaan tersebut membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar pernyataan atau asumsi.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas sesuai hukum. Namun apabila seluruh penggunaan anggaran dinyatakan sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara transparan.

Sebab uang yang dipersoalkan bukan uang pribadi, melainkan uang negara yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi masyarakat Lampung Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Disdikbud Lampung Utara, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, DPRD Lampung Utara, serta aparat pengawasan terkait mengenai pengelolaan dan pengawasan anggaran yang menjadi sorotan. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!