RadarCyberNusantara.Id | Sebagai negara yang menyimpan cadangan mineral yang melimpah, Indonesia yang kaya akan sumber daya mineral, termasuk emas yang tersebar di berbagai wilayah termasuk di Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung yang merupakan daerah yang memiliki potensi penghasil emas. Potensi tersebut semestinya menjadi modal pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, realitanya justru menunjukkan kondisi yang paradoks. Kekayaan emas yang seharusnya menjadi berkah berubah menjadi sumber kekhawatiran, kerusakan lingkungan, rusaknya ekosistem, hingga lemahnya penegakan hukum akibat maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Istilah PETI merupakan istilah yang lazim digunakan dalam praktik untuk menggambarkan kegiatan penambangan emas yang dilakukan tanpa memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan Batubara. Dilihat dari sudut pandang hukum, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai “penambangan tanpa izin” sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Fenomena PETI di Kabupaten Pesawaran bukan lagi sekadar isu ekonomi masyarakat, melainkan telah berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks menyangkut tata kelola sumber daya alam, perlindungan lingkungan hidup, hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, hingga efektivitas negara dalam menjalankan amanat konstitusinya. Ironisnya, meski sudah ada aturan dan Undang-Undang yang mengatur, aktivitas pertambangan ilegal tetap muncul di beberapa lokasi termasuk di Kecamatan Kedondong,Pesawaran. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya keberadaan penambang ilegal, tetapi juga lemahnya sistem pengawasan, penegakan hukum, serta tata kelola pertambangan.
Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ketentuan ini mengandung makna bahwa negara bukan hanya memiliki kewenangan mengatur pemanfaatan sumber daya alam, melainkan juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa eksploitasi sumber daya dilakukan secara berkeadilan, berkelanjutan, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan. Makna “dikuasai oleh negara” diperjelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang menyatakan bahwa penguasaan negara mencakup fungsi pengaturan (regelendaad), pengurusan (bestuursdaad), pengelolaan (beheersdaad), serta pengawasan (toezichthoudensdaad). Oleh karena itu, apabila aktivitas pertambangan ilegal berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang komprehensif, maka negara dapat dinilai belum menjalankan fungsi konstitusional tersebut secara optimal.
Realitas tersebut tercermin dari berbagai kasus yang terjadi di Provinsi Lampung. Pada awal tahun 2026 yang lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menangkap beberapa pelaku PETI di Kabupaten Way Kanan. Para pelaku diketahui melakukan aktivitas penambangan menggunakan alat berat setelah adanya laporan masyarakat mengenai kerusakan lingkungan akibat kegiatan tersebut. Penangkapan ini menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan ilegal masih berlangsung secara terbuka meskipun berbagai operasi penertiban telah dilakukan sebelumnya.
Kasus tersebut memperlihatkan bahwa ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Apabila ketentuan tersebut telah berlaku namun praktik PETI tetap marak, maka persoalannya tidak lagi terletak pada kekosongan hukum, melainkan pada lemahnya implementasi dan konsistensi penegakan hukum.
Tidak hanya berhenti pada aktivitas penambangan, praktik ilegal tersebut bahkan telah berkembang menjadi jaringan perdagangan emas tanpa izin. Pada tahun yang sama, Polda Lampung berhasil menyegel toko emas di Bandar Lampung yang diduga menerima hasil tambang ilegal asal Kabupaten way kanan. beberapa orang pelaku diamankan karena diduga menjadi bagian dari rantai distribusi emas ilegal dari penambangan ilegal di Way Kanan. Para pelaku dijerat menggunakan Pasal 161 UU Minerba jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan PETI tidak dapat diselesaikan hanya dengan menangkap pekerja tambang di lapangan.
Aktivitas pertambangan ilegal melibatkan rantai ekonomi yang panjang, mulai dari pemodal, pengelola, pengepul, pengangkut, hingga pembeli hasil tambang. Sayangnya, dalam banyak kasus, aktor utama yang memperoleh keuntungan terbesar justru sulit tersentuh hukum. Penegakan hukum yang hanya berfokus pada penambang kecil berpotensi menciptakan ketidakadilan karena akar persoalan tetap tidak terselesaikan.
Lemahnya efektivitas penegakan hukum juga terlihat dari dugaan adanya oknum aparat yang menjadi beking pertambangan ilegal tersebut. Masyarakat menduga adanya oknum aparat atapun pejabat yang membekingi PETI yang ada di Desa Babakan Loak, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Apabila dugaan tersebut benar, maka persoalan PETI bukan lagi sekadar pelanggaran terhadap perizinan pertambangan, tetapi juga mengidentifikasikan potensi adanya tindak pidana obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang sudah diatur dalam hukum pidana serta indikasi tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Hal ini mencerminkan lemahnya integritas tata kelola dan pengawasan pemerintahan.
Selain melanggar ketentuan pertambangan, aktivitas PETI juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal 65 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dengan demikian, pencemaran sungai akibat sedimentasi maupun penggunaan merkuri dalam pengolahan emas sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat.
Penggunaan merkuri dalam proses pemisahan emas menjadi persoalan yang sangat serius. Zat ini mampu mencemari tanah, sungai, serta terakumulasi dalam tubuh manusia melalui rantai makanan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para penambang, tetapi juga masyarakat yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam jangka panjang, pencemaran merkuri dapat mengancam kesehatan generasi mendatang melalui gangguan sistem saraf, penurunan kualitas kesehatan ibu dan anak, serta kerusakan ekosistem perairan.
Ironisnya, operasi penertiban PETI hampir selalu menjadi berita rutinitas tahunan, namun aktivitas tersebut tetap kembali berlangsung setelah aparat meninggalkan lokasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidak cukup. Negara seharusnya tidak hanya hadir sebagai “pemadam kebakaran” melalui operasi penangkapan sesaat, melainkan membangun sistem pengawasan yang berkelanjutan, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta memastikan bahwa setiap pelaku dalam rantai kejahatan pertambangan diproses secara adil.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak dapat mengabaikan faktor sosial ekonomi masyarakat. Sebagian masyarakat terlibat dalam PETI karena minimnya lapangan pekerjaan dan rendahnya pendapatan. Karena itu, penyelesaian persoalan PETI harus dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus, yaitu penegakan hukum yang tegas dan pemberdayaan ekonomi Masyarakat.
Karena itu, penyelesaian persoalan PETI harus dilakukan melalui dua pendekatan sekaligus, yaitu penegakan hukum yang tegas dan pemberdayaan ekonomi Masyarakat. Pemerintah perlu memperluas akses terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan Pasal 66 hingga Pasal 73 UU Minerba, sehingga masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan secara legal, aman, dan tetap berada dalam pengawasan negara.
Pemerintah daerah harus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas pertambangan dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan hidup. Transparansi dalam pemberian izin, pengawasan penggunaan alat berat, hingga pengendalian distribusi bahan berbahaya seperti merkuri harus menjadi prioritas. Penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus menjangkau pemodal, penyandang dana, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan illegal.
Persoalan tambang emas di Lampung pada akhirnya merupakan cermin kualitas tata kelola negara. Keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya dari besarnya nilai emas yang berhasil dieksploitasi, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi hak-hak masyarakat. Pembangunan yang mengorbankan lingkungan demi keuntungan ekonomi jangka pendek justru bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) yang telah menjadi acuan kebijakan nasional.
Konsep ini merupakan prinsip yang mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam setiap kebijakan Pembangunan. Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 3, pembangunan berkelanjutan merupakan sebuah langkah terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini maupun generasi mendatang. Amanat tersebut seharusnya menjadi pedoman dalam setiap kebijakan pertambangan di Lampung, termasuk di Kabupaten Pesawaran.
Sudah saatnya pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat membangun tata kelola pertambangan yang berlandaskan kepastian hukum, keadilan sosial, perlindungan lingkungan, dan prinsip good mining practice. Prinsip good mining practice secara singkat dapat didefinisikan sebagai tata kelola pertambangan yang memenuhi standar keselamatan, perlindungan lingkungan, konservasi sumber daya mineral, penerapan teknologi yang tepat, serta memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar secara berkelanjutan.
Emas memang memiliki nilai ekonomi yang tinggi, tetapi lingkungan hidup yang rusak memerlukan puluhan bahkan ratusan tahun untuk dipulihkan. Apabila negara gagal mengendalikan pertambangan ilegal hari ini, maka generasi mendatanglah yang akan menanggung biaya ekologis, sosial, dan ekonomi yang jauh lebih besar. Dengan demikian, penyelesaian persoalan tambang emas di Kecamatan Kedondong, Pesawaran, bukan hanya soal menindak pelanggar hukum, melainkan juga tentang menegakkan amanat konstitusi untuk memastikan agar kekayaan alam Indonesia harus benar-benar dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan menjadi simbol kegagalan negara dalam menjaga hukum dan lingkungan. (**).
Tidak ada komentar