Dugaan Transaksi untuk Hentikan Pemberitaan, Pemberi dan Penerima Perlu Diproses Sesuai Hukum

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Sep 2026 18:29 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Fenomena dugaan pemberian uang kepada oknum wartawan untuk menghentikan, menurunkan, atau tidak melanjutkan pemberitaan perlu menjadi perhatian serius. Jika transaksi tersebut benar terjadi dan dapat dibuktikan, persoalannya bukan hanya menyangkut etika jurnalistik, tetapi juga dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai unsur perbuatannya.

Dewan Pers telah menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menerima suap atau amplop dari narasumber. Praktik penyalahgunaan profesi wartawan juga dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Dalam konteks hukum pidana, pihak yang memberikan maupun menerima uang harus dilihat berdasarkan peran dan tujuan transaksinya. Ketentuan mengenai pemberian dan penerimaan suap dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur keadaan tertentu mengenai pemberi dan penerima suap. Namun, penerapan UU Tipikor tidak dapat dilakukan secara otomatis terhadap setiap transaksi karena harus memenuhi subjek dan unsur pasal yang bersangkutan.

Karena itu, apabila terdapat dugaan seorang wartawan menerima uang untuk menghentikan pemberitaan, aparat perlu melihat seluruh rangkaian peristiwa: siapa pemberinya, siapa penerimanya, apa tujuan uang tersebut, apakah terdapat kesepakatan, serta tindakan apa yang dilakukan setelah transaksi.

Apabila kemudian terdapat operasi tangkap tangan, hal tersebut menjadi bagian penting dari proses penyelidikan dan pembuktian, tetapi tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Setiap pihak tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.

Menurut saya, pers tidak boleh menjadi ruang transaksi untuk membeli pemberitaan maupun membeli keheningan. Kebebasan pers harus berjalan bersama integritas dan tanggung jawab profesi.

Jika terbukti ada pihak yang menggunakan pemberitaan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka perbuatan tersebut harus diproses sesuai hukum, tanpa melihat apakah yang terlibat pemberi maupun penerima.

Hukum harus bekerja secara objektif: fakta diperiksa, bukti diuji, dan pihak yang terbukti memenuhi unsur pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis adalah Muhammad Mas’ud Silalahi seorang
Pengamat Intelijen Politik, Hukum dan Sosial

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!