RadarCyberNusantara.Id | – Sempat melarikan diri hingga wilayah Jawa Barat, seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Lintas Timur Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, akhirnya berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Tulang Bawang.
Pelaku berinisial DYBHP (32), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Menggala IPTU Yusrizal, S.H.,
menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi pada Kamis (30/7/2026).
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi hingga mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku,” ujar IPTU Yusrizal.
Peristiwa pencurian diketahui korban sekitar pukul 17.30 WIB setelah korban bersama suaminya pulang bekerja. Sebelumnya, rumah tersebut ditinggalkan dalam keadaan kosong dan seluruh akses pintu telah dikunci.
Namun setibanya di rumah, korban mendapati lampu rumah dalam keadaan menyala. Korban kemudian melihat pintu kamar dan pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka. Selain itu, bagian dinding papan di samping pintu belakang juga ditemukan dalam kondisi rusak.
Saat dilakukan pemeriksaan, kondisi kamar korban tampak berantakan. Lemari plastik yang berada di dalam kamar juga telah terbuka.
Korban kemudian mengetahui bahwa uang tunai sebesar Rp5 juta yang disimpan di dalam dompet serta satu unit handphone OPPO A16 warna perak angkasa telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Menggala untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Menggala Aipda Solihin, S.H., bersama personel Unit Reskrim Polsek Menggala dan Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan secara intensif.
Hasilnya, pada Jumat (4/9/2026), polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Karawang, Jawa Barat. Tim kemudian melakukan koordinasi dengan personel Resmob Karawang dan Polsek Rengasdengklok.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah yang berada di Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone OPPO A16 warna perak angkasa beserta dusbook-nya.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas personel dalam melakukan penyelidikan hingga ke luar wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan. Selanjutnya, berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polsek Menggala bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.
“Polri akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkas IPTU Yusrizal.
Tidak ada komentar