Laskar Lampung Indonesia, Desak Kejagung Segera Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi PT PSMI

waktu baca 3 menit
Kamis, 10 Sep 2026 17:48 17 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. Kasus yang menyeret korporasi PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI) ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyatakan pengambilalihan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan untuk memperkuat pembuktian.

“Kami telah mengambil alih penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung,” kata Saiful Bahri Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026) yang lalu.

Dia menyatakan, hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi. Penyidik juga bergerak melakukan penyitaan berbagai dokumen dan meminta bantuan ahli untuk menghitung nilai kerugian negara.

“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan melakukan penyitaan dokumen-dokumen, serta telah melakukan permintaan perhitungan kepada ahli,” jelas Saiful.

Saiful menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu di kawasan hutan PT Inhutani V secara melawan hukum. Perbuatan tersebut disinyalir mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Peristiwa pidana yang dilakukan PT PSMI melakukan penanaman perkebunan tebu di kawasan PT Inhutani V Lampung tersebut telah melawan hukum dan mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) Ir Nerozelli Agung Putra, atau yang akrab disapa kyai Nero, mengatakan kepada RadarCyberNusantara.Id, Kejagung harus segera menutup pabrik maupun perkebunan PT PSMI yang terletak di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.

“Kita menghormati dan menghargai kejagung yang telah mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan atau pemanfaatan lahan hutan PT Inhutani itu oleh Kejagung, untuk itu Laskar Lampung meminta kejagung segera menutup pabrik maupun perkebunan tebu milik PT PSMI yang ada di area PT Inhutani tersebut,” ujar Nero.

Selain itu, Nero yang didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB S.H., juga meminta kepada Jampidsus kejagung yang menangani perkara tersebut untuk segera menetapkan dan menahan tersangka.

“Laskar Lampung juga meminta Jampidsus kejagung untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan menahannya,” tegas Nero.

Disamping itu Nero juga meminta agar dalam proses penanganan kasus tersebut agar dilaksanakan secara profesional dan transparan.

“Dalam penanganan kasus tersebut, Laskar Lampung meminta agar dilakukan secara profesional dan transparan, dan jangan tebang pilih dalam penetapan tersangka, terutama jika ada pejabat atau mantan pejabat yang terlibat,” kata Nero.

Ditempat yang sama, Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha AB S.H., ikut menanggapi persoalan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh PT PSMI tersebut.

Menurut Panji, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, harus juga memikirkan jalan keluar bagi tenaga kerja maupun masyarakat sekitar tentang nasib dan masa depan mereka seandainya pabrik maupun perkebunan PT PSMI yang bermasalah ditutup.

“Dalam kasus ini saya rasa bukan semata-mata penindakan pelanggaran hukumnya yang harus dijalankan oleh Negara (Kejagung), namun Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah juga harus segera memikirkan jalan keluarnya bagi nasib maupun masa depan para pekerja di PT PSMI dan juga masyarakat sekitar,” ujar Panji.

Selain itu menurut Panji, hak-hak para pekerja PT PSMI yang areal nya sedang dalam proses hukum untuk tidak dihambat apalagi ditiadakan.

“Kepada PT PSMI yang sedang dalam proses hukum terkait areal perkebunannya, kami minta untuk tidak mengurangi atau meniadakan hak-hak para pekerja perusahaan, karena pekerja tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang menimpa perusahaan.” Tegas Panji. | Red.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!