Penulis: Sekretaris DPD PWRI Provinsi Lampung
RadarCyberNusantara.Id | Ada sesuatu yang berbeda dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa, 8 September 2026.
Di ruang sidang, sebagian anggota dewan duduk di kursinya. Sebagian lainnya hadir dari tempat berbeda, terhubung melalui layar Zoom Meeting.
Rapat tetap berjalan. Jumlah kehadiran mencapai 61 anggota. Kuorum terpenuhi.
Tetapi justru setelah angka kuorum itu terpenuhi, pertanyaan lain muncul.
Apakah hadir melalui layar sudah cukup untuk disebut benar-benar hadir dalam sebuah rapat paripurna?
Pertanyaan tersebut mengemuka melalui sejumlah interupsi anggota DPRD. Salah satunya disampaikan Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan yang meminta mekanisme kehadiran melalui Zoom dievaluasi.
Bagi Yanuar, ada konteks yang perlu diingat. Rapat melalui konferensi video pernah menjadi solusi ketika pandemi Covid-19 membuat pertemuan tatap muka sulit dilakukan.
Kini pandemi telah berlalu. Gedung pemerintahan kembali beraktivitas seperti biasa. Ruang rapat kembali dipenuhi pertemuan langsung. Namun, jejak kebiasaan dari masa pandemi masih terlihat dalam sidang paripurna DPRD Lampung.
Di situlah cerita ini bermula.
Ketika keadaan darurat menjadi kebiasaan
Pada masa pandemi, Zoom bukan sekadar aplikasi. Ia menjadi jembatan.
Ketika orang tidak bisa berkumpul dalam satu ruangan, rapat tetap dapat dilakukan. Keputusan pemerintahan tidak harus berhenti hanya karena pintu ruang rapat tertutup.
Tetapi keadaan darurat pada akhirnya berlalu.
Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah apakah mekanisme yang lahir dari keadaan tersebut masih relevan digunakan dalam situasi normal.
Bagi sebagian anggota DPRD Lampung, jawabannya perlu dikaji kembali.
Alasan sederhana, sebab rapat paripurna bukan pertemuan biasa.
Di forum inilah berbagai keputusan politik dan kebijakan daerah dibicarakan. Anggota DPRD menyampaikan pandangan, melakukan interupsi, mendengarkan argumentasi kolega, serta mengikuti proses pengambilan keputusan.
Kehadiran karena itu memiliki makna yang lebih luas daripada sekadar tercatat dalam daftar absensi.
Secara angka, tidak ada masalah.
61 anggota hadir. Rapat memenuhi kuorum. Namun, angka tersebut berasal dari dua bentuk kehadiran fisik dan virtual.
Perbedaan itu yang kemudian menjadi bahan perdebatan.
Bagi publik, persoalannya mungkin terlihat sederhana. Jika seseorang berada di depan layar dan mengikuti rapat, bukankah dia tetap hadir?
Benar.
Tetapi dalam forum legislatif, pertanyaannya tidak berhenti sampai di sana.
Seberapa jauh anggota tersebut mengikuti dinamika persidangan?
Apakah koneksi daraing dapat dipastikan selalu stabil?
Apakah seluruh pembahasan dapat diikuti dengan utuh?
Dan yang paling penting, apakah mekanisme tersebut sudah sesuai dengan tata tertib DPRD yang berlaku?
Pertanyaan – pertanyaan itulah yang membuat isu Zoom menjadi lebih besar daripada sekadar persoalan teknis.
Dari kursi dewan ke layar komputer
Bayangkan sebuah rapat paripurna.
Di satu sisi ada anggota dewan yang duduk di ruang sidang. Di sisi lain, ada wajah anggota yang muncul melalui layar.
Keduanya sama-sama tercatat hadir.
Tetapi pengalaman mereka tidak sepenuhnya sama.
Yang berada di ruang sidang dapat merasakan langsung suasana ruangan. Ketika seorang anggota melakukan interupsi, responsnya dapat terlihat. Ketika terjadi perdebatan, perubahan suasana dapat dirasakan.
Sementara peserta virtual berada di balik perangkat.
Teknologi memang memungkinkan komunikasi. Tetapi teknologi juga menciptakan jarak.
Dan dalam sebuah lembaga yang pekerjaannya sangat bergantung pada dialog dan pengambilan keputusan, jarak tersebut patut diperhitungkan.
Masalahnya bukan anti-teknologi
Perdebatan ini tidak seharusnya dibaca sebagai pertentangan antara cara lama dan teknologi baru.
DPRD tetap membutuhkan digitalisasi.
Dokumen elektronik, sistem informasi, konferensi daring, hingga berbagai perangkat digital dapat mempercepat kerja lembaga legislatif.
Tetapi teknologi harus ditempatkan pada fungsi yang tepat.
Jangan sampai kemudahan berubah menjadi kelonggaran.
Jika kehadiran virtual diperbolehkan, aturan harus menjelaskan kapan mekanisme itu dapat digunakan dan dalam kondisi apa.
Jika kehadiran fisik merupakan standar, pengecualian juga harus memiliki alasan yang jelas.
Yang dibutuhkan sebenarnya sederhana: kepastian aturan.
Di tengah agenda besar DPRD
Perdebatan tersebut berlangsung ketika DPRD Lampung sedang membahas agenda penting.
Rapat paripurna 8 September antara lain membahas Raperda Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026.
DPRD juga menyampaikan 12 Raperda usul inisiatif, yang menyentuh berbagai bidang, mulai dari sumber daya air, perkebunan, pertanian perkotaan, hilirisasi ubi kayu, barang milik daerah, koperasi dan usaha kecil, infrastruktur, pertambangan rakyat, pendidikan, desa wisata, hingga kelautan dan perikanan.
Artinya, yang dibicarakan di ruang tersebut bukan perkara kecil.
Ada kebijakan dan kepentingan masyarakat yang berada di belakang setiap rancangan peraturan.
Karena itu, kualitas kehadiran anggota DPRD menjadi penting.
Kuorum bukan akhir dari pertanyaan
Dalam administrasi persidangan, kuorum memang penting.
Tanpa kuorum, rapat tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Tetapi bagi masyarakat, ukuran kinerja DPRD tentu lebih besar daripada sekadar jumlah anggota yang hadir.
Masyarakat ingin tahu apakah wakil mereka benar-benar mengikuti pembahasan.
Apakah mereka aktif menyampaikan aspirasi.
Apakah mereka memahami persoalan yang dibahas.
Dan apakah mereka hadir ketika keputusan penting dibuat.
Karena itu, persoalan Zoom yang muncul dalam paripurna 8 September seharusnya menjadi momentum evaluasi.
Bukan untuk menyalahkan anggota yang hadir secara daring.
Bukan pula untuk menolak teknologi.
Melainkan untuk memastikan bahwa kemudahan teknologi tidak mengurangi makna kehadiran wakil rakyat.
Pertanyaan yang tertinggal setelah sidang
Rapat akhirnya tetap berjalan.
Kuorum terpenuhi.
Agenda dibahas.
Tetapi setelah interupsi mereda dan layar Zoom kembali padam, satu pertanyaan masih tertinggal.
Pandemi sudah berakhir. Apakah mekanisme kehadiran virtual dalam rapat paripurna masih diperlukan?
Jawabannya ada pada DPRD Lampung.
Pimpinan dan anggota dewan dapat menjelaskan dasar penerapannya kepada publik. Bila perlu, aturan diperjelas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan 61 nama dalam daftar hadir.
Masyarakat membutuhkan wakil rakyat yang benar-benar hadir ketika kepentingan mereka sedang dibicarakan.
Teknologi boleh membuat jarak menjadi dekat. Tetapi tanggung jawab seorang wakil rakyat seharusnya tidak pernah berjarak. | Red.
Tidak ada komentar