DPP LLI Menyayangkan Penetapan Tersangka 2 Warga Suoh Lampung Barat Oleh Ditjen Gakum KLHK

waktu baca 5 menit
Minggu, 30 Agu 2026 15:52 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI), menyatakan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum dalam menjaga kelestarian kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Namun, Laskar Lampung Indonesia, menyayangkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang tidak mempertimbangkan secara utuh konteks historis dan kondisi sosial masyarakat terkait penanganan dua warga yang ditetapkan sebagai tersangka perkara perbaikan jalan.

Ketua Umum DPP Laskar Lampung Indonesia, Ir. Nerozely Agung Putra menilai, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada aspek formal, tetapi juga mempertimbangkan sejarah keberadaan jalan, tujuan masyarakat melakukan perbaikan, serta ada atau tidaknya motif untuk menguasai kawasan hutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nero setelah mencermati keterangan dari beberapa tokoh dan warga serta surat pernyataan Masyarakat Pekon Bandar Agung, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, dan Pekon Rowo Rejo, Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung Barat. Dokumen itu disebut memuat keterangan masyarakat mengenai sejarah keberadaan jalur yang menjadi objek yang disangkakan.

Menurut Nero panggilan akrab Ketum DPP LLI tersebut, jalur tersebut bukan merupakan jalan yang baru dibuka, melainkan akses yang telah ada sejak sekitar era 1970-an. Berdasarkan keterangan masyarakat, jalur tersebut sebelumnya telah dibuka oleh PT Tanjung Jati pada era tahun 70-an, dan kemudian pernah dibuka serta diperlebar pada 1998 melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).

Dalam keterangan masyarakat yang dikutip Nero, kegiatan pada 1998 melibatkan satuan Zeni Tempur dari Prabumulih di bawah komando Letnan Sapril serta mendapat dukungan pemerintah kecamatan saat itu. Jalan tersebut disebut memiliki fungsi menghubungkan akses menuju jaringan jalan kabupaten dan jalan provinsi, serta akses bagi anak-anak sekolah.

“Kalau benar berdasarkan dokumen dan keterangan warga bahwa jalan tersebut merupakan akses yang telah ada sejak puluhan tahun yang lalu dan digunakan masyarakat, maka history sejarahnya harus diperiksa. Jangan sampai perbaikan jalan lama langsung dimaknai sebagai pembukaan hutan baru tanpa melihat fakta dilapangan,” ujar Nero, Minggu (30/08/2026).

Nero juga menyayangkan penetapan tersangka kepada 2 orang warga berinisial S yang disebut berusia 62 tahun bersama seorang operator alat berat. Menurutnya, status hukum tersebut perlu dikaji berdasarkan seluruh fakta, termasuk tujuan penggunaan alat berat dan keterlibatan masyarakat dalam kegiatan tersebut.

Nero mengatakan bahwa, penggunaan alat berat pada Juli 2026 dilakukan karena kondisi badan jalan mengalami kerusakan cukup parah akibat gerusan air hujan. Masyarakat, kata dia, sebelumnya telah melakukan upaya secara swadaya, termasuk mengumpulkan dana untuk kebutuhan bahan bakar dan biaya penggunaan alat berat.

“Keteranganyang kami terima, masyarakat melakukan perbaikan karena akses tersebut sangat dibutuhkan. Bukan untuk membuka perkebunan baru atau mengambil keuntungan dari kawasan hutan,” katanya.

Jalan tersebut, kata Nero, digunakan masyarakat di sejumlah wilayah, antara lain Dusun Marga Jaya, Palang Merah, Tekor Jaya dan daerah sekitarnya. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum membedakan antara aktivitas yang bertujuan mengeksploitasi kawasan hutan dengan tindakan masyarakat yang mengklaim sedang mempertahankan akses lama.

Meski demikian, Nero menegaskan bahwa perlindungan kawasan hutan tetap harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, dukungan terhadap penegakan hukum tidak berarti membenarkan setiap aktivitas di dalam kawasan konservasi.

“Perusakan hutan tentu tidak dapat dibenarkan. Tetapi penegakan hukum juga harus melihat konteks, niat, sejarah penggunaan lahan dan kondisi sosial masyarakat. Itu yang menurut kami perlu diverifikasi secara objektif,” ujarnya.

Untuk memastikan duduk persoalan, Nero meminta Gakkum KLHK melakukan verifikasi lapangan dan memeriksa dokumen sejarah keberadaan jalan tersebut. Ia juga mendorong agar keterangan sejumlah saksi hidup yang disebut masyarakat, seperti Taskim, Surjan dan Yusrizal, turut dipertimbangkan dalam proses verifikasi.

Selain itu, dokumen terkait program ABRI Masuk Desa (AMD) tahun 1998, apabila masih tersedia, dinilai penting untuk diperiksa guna mengetahui sejarah pembangunan dan status jalan tersebut.

Nero juga meminta pemerintah daerah ikut melakukan klarifikasi, terutama mengenai sejarah jalan, status administrasi dan batas kawasan yang menjadi lokasi perbaikan.

Menurut Nero, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan persoalan akses masyarakat, tata batas kawasan dan sejarah pemanfaatan ruang yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Karena itu, ia berharap penyelesaian perkara dilakukan secara proporsional dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Yang kami dorong adalah verifikasi secara menyeluruh. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan. Tetapi kalau faktanya merupakan jalan lama dan masyarakat hanya berupaya mempertahankan akses yang sudah digunakan sejak dahulu, maka aspek sosial dan sejarah itu juga harus menjadi pertimbangan,” tandas Nero.

Dia juga mengingatkan bahwa, untuk aspek-aspek sosial dan kemanusiaan dengan adanya akses jalan tersebut, yang memudahkan masyarakat jika membutuhkan penanganan kesehatan mau pendidikan perlu juga menjadi pertimbangan.

“Bayangkan jika warga masyarakat ada yang sakit atau akan melahirkan dan butuh pelayanan dan penanganan medis yang cepat, jika tidak ada akses jalan yang memadai maka akan mengancam keselamatan manusia. Seperti yang disampaikan masyarakat beberapa waktu yang lalu ada warga yang akan melahirkan namun karena jalan nya rusak sehingga terlambat untuk menjangkau tempat atau petugas medis yang terdekat, maka warga tersebut sampai meninggal dunia,” tambah Nero.

Diakhir pernyataannya, Nero meminta semua pihak tidak mempertentangkan kepentingan masyarakat dengan kelestarian hutan. Menurutnya, perlindungan TNBBS dan kepastian akses masyarakat semestinya dapat dicari jalan keluarnya melalui dialog, verifikasi batas kawasan serta penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Pewarta : Pinnur Selalau.
Editor : Elsa Azizah S.H.
Author : RadarCyberNusantara.Id.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

X
error: Content is protected !!