RadarCyberNusantara.Id | – Laporan dugaan perusakan bangunan Pasar Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, hingga kini belum beranjak ke tahap penyidikan. Lebih dari sebulan sejak laporan dibuat, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan di Polres Lampung Utara.
Laporan itu dibuat Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Utara, Hendri, didampingi Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara, Syahrullah.
Laporan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 28 Agustus 2026.
Kepala Disperindag Lampung Utara Khairul Anwar mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penanganan laporan tersebut dari kepolisian.
“Waalaikumsalam mas terkait hal tersebut kami dari Disperindag masih menunggu dari pihak Polres. Sementara masih proses penyelidikan,” kata Khairul melalui pesan WhatsApp, Rabu (1/10/2026).
Khairul mengatakan dirinya juga telah menanyakan perkembangan perkara tersebut kepada Kabag Hukum Setdakab Lampung Utara setelah upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila.
“Tadi pagi habis upacara saya menemui Kabag Hukum di ruangannya terkait beberapa hal, termasuk hal tersebut. Beliau menjawab apa yang saya sampaikan di atas,” ujarnya.
Dengan demikian, laporan yang telah dibuat sejak 28 Agustus 2026 itu hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula dari pembongkaran bangunan los kios di Pasar Desa Bindu.
Bangunan yang sebelumnya dibangun oleh Disperindag Lampung Utara tersebut disebut dibongkar secara bersama-sama hingga rata dengan tanah.
Akibat pembongkaran itu, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp700 juta.
Persoalan tersebut menjadi sorotan lantaran pembangunan dan pengembangan Pasar Desa Bindu dilakukan secara bertahap menggunakan anggaran pemerintah.
Total nilai perolehan pembangunan pasar tersebut disebut mencapai sedikitnya Rp1,047 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai tahapan penyelidikan maupun kapan perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. (dv)
Tidak ada komentar