RadarCyberNusantara. Id | Ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanggamus diduga belum menerima pembayaran tunjangan sertifikasi mereka sejak tahun 2025. Sebagian besar bahkan belum menerima haknya selama enam bulan berturut-turut.
Salah satu guru yang enggan disebut nama aslinya, menggunakan nama samaran Adam, menyampaikan kekhawatirannya.
“Ya bang, tunjangan sertifikasi kami selama enam bulan, dari Januari hingga Juli 2025, belum juga dibayar. Hingga saat ini belum ada kejelasan — apakah memang belum ditransfer pemerintah pusat atau tertahan di Pemkab Tanggamus. Kami benar-benar bingung,” ujar Adam, Senin (26/10/2026).
Menurut keterangannya, dana tersebut sudah disalurkan dari pusat ke Pemkab Tanggamus, namun hingga kini belum sampai ke tangan guru. Jumlah guru yang terdampak mencapai ratusan orang.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak pemerintahan, namun jawabannya hanya sabar, tunggu sebentar. Padahal itu adalah hak kami yang sah,” tambahnya.
Konfirmasi Pihak Dinas Pendidikan
Jurnalis RadarCyberNusantara.Id kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Tanggamus, Yoyon. Ia membenarkan adanya penundaan pembayaran tersebut.
“Begini, untuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 ada yang namanya carry over — atau sisa anggaran tahun berjalan — yang pembayarannya dilakukan pada tahun berikutnya. Pusat menerbitkan SK pembayaran belakangan sehingga keburu berganti tahun,” jelas Yoyon, Senin (26/10).
Yoyon menambahkan bahwa jumlah guru yang terdampak sekitar 800 orang, ada yang tertunda pembayarannya hingga enam bulan, ada pula yang hanya kurang bayar sebagian.
“Secara teknis sebenarnya tidak ada kendala, hanya menunggu pengesahan DPA saja. Dana tersebut berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya yang baru saja disahkan dan dimasukkan ke dalam RKA. Jadi pembayaran tunjangan tersebut akan dilakukan oleh Pemkab Tanggamus menggunakan dana SiLPA itu,” terangnya.
LPAKN RI PROJAMIN: Hak Guru Tidak Boleh Ditunda
Menanggapi hal tersebut, Aji, perwakilan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN), menyampaikan kekecewaannya.
“Kami sangat kecewa. Sungguh tega jika hak para guru diabaikan begitu saja. Bayangkan, ada 800 orang yang terdampak — padahal mereka bekerja setiap hari mencerdaskan anak bangsa. Dana itu adalah hak mutlak mereka,” tegas Aji.
Pihaknya meminta Bupati Tanggamus beserta Kepala Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti dan memastikan dana tersebut segera disalurkan.
“Jangan biarkan para guru menjadi pihak yang dirugikan. Kami mengingatkan, bukan sedikit biaya dan pengorbanan yang mereka keluarkan setiap hari untuk ke sekolah dan mengajar. Segera bayarkan hak mereka,” pungkas Aji. | Tim.
Tidak ada komentar