Diduga Pemkab Tanggamus Tahan Tunjangan Sertifikasi PPPK, Anggota DPRD Tanggamus Angkat Bicara

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Okt 2026 19:43 1 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Pemberitaan sebelumnya telah menyebar luas terkait dugaan keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi bagi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tanggamus. Sebagian guru belum menerima hak tunjangannya selama enam bulan berturut‑turut sejak tahun 2025.

Salah satu guru yang enggan disebut nama aslinya dengan nama samaran Adam menyampaikan kekhawatirannya.

“Tunjangan sertifikasi kami selama enam bulan, dari Januari hingga Juli 2025, belum juga dibayar. Hingga saat ini belum ada kejelasan apakah dana memang belum ditransfer pemerintah pusat atau tertahan di Pemkab Tanggamus. Kami benar‑benar bingung,” ujar Adam.

Menurut keterangannya, dana tersebut telah disalurkan dari pemerintah pusat ke Pemkab Tanggamus, namun belum diterima oleh para guru. Jumlah guru yang terdampak mencapai ratusan orang.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak pemerintahan, namun jawabannya hanya agar kami bersabar. Padahal tunjangan itu adalah hak kami yang sah,” tambahnya.

Konfirmasi Pihak Dinas Pendidikan

Jurnalis RadarCyberNusantara.Id kemudian meminta konfirmasi kepada Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Tanggamus, Yoyon. Ia membenarkan adanya penundaan pembayaran tersebut.

“Begini, untuk tunjangan sertifikasi guru tahun 2025 ada istilah carry‑over atau sisa anggaran tahun berjalan, yang pembayarannya dilaksanakan pada tahun berikutnya. Pemerintah pusat menerbitkan surat keputusan pembayaran belakangan sehingga melewati pergantian tahun,” jelas Yoyon, Senin (26/10).

Yoyon menambahkan jumlah guru yang terdampak sekitar 800 orang; sebagian tertunda hingga enam bulan, sebagian lain hanya kekurangan sebagian pembayaran.

“Secara teknis sebenarnya tidak ada kendala, tinggal menunggu pengesahan DPA. Dana berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA tahun sebelumnya yang baru saja disahkan dan dimasukkan ke dalam RKA, sehingga pembayaran tunjangan akan dilaksanakan Pemkab Tanggamus dari dana SiLPA tersebut,” terangnya.

Anggota DPRD Tanggamus Sekertaris Komisi 4 Ahmad Parid,S,E., turut memberikan tanggapan serius.

“Apabila data ini benar, yaitu guru PPPK belum menerima tunjangan selama enam bulan, Pemkab Tanggamus harus menangani persoalan ini secara serius dan menjelaskan penyebab keterlambatan kepada masyarakat. Hal ini berkaitan langsung dengan hak dan nasib para guru PPPK di Tanggamus. Bagaimana guru dapat fokus mendidik generasi penerus jika nasib mereka kurang diperhatikan oleh pemerintah daerah,” ujar Parid.

Mewakili Komisi 4 , Ahmad Parid menegaskan akan segara memanggil dinas pendidikan untuk mengurai persoalan tersebut. “Setahu kami anggaran itu sudah di sahkan, dalam waktu dekat kita akan panggil Dinas pendidikan ke Kantor” Tegas Parid

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!