Anggaran Rp87 Miliar RS Ryacudu Kotabumi Disorot, Muncul Dugaan 17 Perusahaan Rekomendasi Kejagung dan Mabes Polri

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Okt 2026 13:47 19 Admin Elsa

RadarCyberNusantara.Id | Anggaran Rp87 Miliar RS Ryacudu Kotabumi Disorot, Muncul Dugaan 17 Perusahaan Rekomendasi Kejagung dan Mabes Polri

Lampung Utara – Anggaran sebesar Rp87 miliar dari pemerintah pusat untuk RSUD HM Ryacudu Kotabumi, Lampung Utara, menjadi sorotan publik. Di tengah pembenaran alokasi dana oleh pihak rumah sakit, mencuat isu dugaan rekomendasi perusahaan penyedia barang dan jasa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran Rp87 miliar tersebut diperuntukkan untuk tiga komponen utama, yakni pengadaan alat kesehatan (alkes) senilai Rp31 miliar, pengadaan perlengkapan lainnya Rp5 miliar, serta pembangunan dua gedung rumah sakit senilai Rp51 miliar.

Direktur RSUD HM Ryacudu Kotabumi, dr. Cholif Paku Alamsyah, membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/10/2026).

“Anggaran itu semua untuk peningkatan pelayanan rumah sakit. Alkes sudah berjalan,” ujar Cholif.

Cholif menjelaskan, untuk pengadaan alkes sendiri terdapat 17 perusahaan yang terlibat. Seluruh perusahaan tersebut disebut berasal dari luar Provinsi Lampung dan proses pengadaannya menggunakan sistem katalog elektronik atau e-katalog.

“Ada 17 perusahaan untuk pengadaan alkes, semua dari luar Lampung. Alat-alatnya sebagian sudah ada di sini (RS Ryacudu),” jelasnya.

Saat disinggung apa saja nama perusahaan dan dari mana asal perusahaan-perusahaan tersebut, direktur RS tidak dapat memberikan keterangan detailnya.
“Lupa saya nama nama perusahaan dan alamat nya, karna itu sistem” ungkapnya

Namun di tengah proses pengadaan yang diklaim telah berjalan, muncul informasi bahwa perusahaan pelaksana pengadaan barang dan jasa di RSUD HM Ryacudu untuk Tahun Anggaran 2026 diduga merupakan perusahaan yang direkomendasikan oleh Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.

Isu tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan mekanisme pemilihan penyedia jasa dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut, mulai dari keterbukaan identitas perusahaan pemenang, alamat perusahaan, nilai pagu dan kontrak masing-masing pekerjaan, hingga mekanisme pengumuman pengadaan melalui sistem pengadaan resmi.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan adanya arahan atau rekomendasi dari dua institusi penegak hukum tersebut, Cholif membantah adanya campur tangan pihak lain.

“Gak berani lah kita melibatkan orang lain,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, informasi mengenai dugaan rekomendasi perusahaan oleh Kejagung dan Mabes Polri masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terkait. Belum ada dokumen atau bukti resmi yang dapat memastikan kebenaran informasi tersebut.

Transparansi proses pengadaan menjadi penting mengingat besarnya nilai anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut, yang diharapkan benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Lampung Utara. (Davi/tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

Dapatkan Berita Pilihan Di Whatsapp Untuk Anda.

 

Close Welcome Bar
error: Content is protected !!