RadarCyberNusantara.Id | Muncul dugaan praktik pungutan berupa setoran sebesar 2% hingga 2,5% dari nilai proyek pembangunan revitalisasi sekolah yang diduga diminta pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus kepada para kepala sekolah penerima bantuan. Informasi ini dibongkar oleh seorang Ketua Komite Sekolah di Kabupaten Tanggamus.
Menurut narasumber yang enggan disebut identitasnya, hal ini terungkap setelah ia melihat catatan pengeluaran dari kepala sekolah terkait pelaksanaan pekerjaan revitalisasi.
“Benar, saya mengetahuinya karena kepala sekolah menunjukkan catatan pengeluaran pekerjaan revitalisasi. Saya terkejut melihat ada pengeluaran sebesar Rp10 juta yang ditujukan untuk Dinas Pendidikan. Saat saya tanya untuk apa, kepala sekolah menjawab itu setoran wajib, besarnya sekitar 2% dari nilai proyek,” ujarnya kepada media.
Narasumber menuturkan keberatannya, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan sekolah.
“Kami kaget dan keberatan. Itu uang untuk membangun sekolah kami. Kami khawatir volume dan kualitas pekerjaan jadi berkurang hanya karena adanya setoran tersebut. Saat ditanya apakah ini wajib, kepala sekolah menjawab harus dilakukan, dan hal ini terjadi pada semua sekolah yang mendapatkan bantuan revitalisasi tahun 2026 ini,” tambahnya.
LPAKN RI PROJAMIN: Ini Praktek Ilegal, Minta Polres Tanggamus Periksa
Menanggapi dugaan tersebut, Aji, perwakilan Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (LPAKN RI PROJAMIN), menyatakan keprihatinan sekaligus peringatan serius.
“Kami sangat menyayangkan dugaan ini. Jika benar terjadi, ini adalah praktik ilegal dan tidak memiliki dasar hukum, bahkan dapat dikenakan sanksi pidana. Dana tersebut adalah murni untuk pembangunan revitalisasi sekolah, bukan untuk disetorkan ke pihak mana pun. Jika sampai 2–2,5% disetorkan, sangat berisiko menurunkan kualitas serta mengurangi volume pekerjaan pembangunan,” tegas Aji.
Pihaknya meminta Kepolisian Resor Tanggamus untuk segera menindaklanjuti temuan ini.
“Kami meminta Polres Tanggamus memanggil dan meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas Pendidikan serta Kabid Sarana dan Prasarana terkait dugaan ini,” pungkas Aji.
Tanggapan Kabid Sarpras Dinas Pendidikan
Redaksi kemudian menghubungi Kabid sapras Kabupaten Tanggamus “mulyadi ‘ untuk mengonfirmasi dugaan tersebut. Melalui pesan singkat WhatsApp, ia menampik tuduhan tersebut.
“Mohon maaf, itu tuduhan tidak benar,” ucapnya kabid singkat. | Tim.
Tidak ada komentar