RadarCyberNusantara.Id | — Ketua LSM Barisan Muda Indonesia (BASMI) Lampung Tengah, Abdul Razak, membantah tuduhan menerima uang Rp50 juta dari Ketua SKB Lampung Tengah. Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan menyatakan siap membawa perkara itu ke ranah hukum.
Abdul Razak menyebut tuduhan adanya “uang tutup mulut” Rp50 juta telah merugikan nama baik BASMI. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan pengaduan ke Polres Lampung Tengah melalui Satreskrim.
“Kalau benar ada uang Rp50 juta, buktikan. Siapa yang memberi, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan apa bukti transaksinya. Jangan tuduhan tanpa bukti kemudian diperlakukan sebagai fakta,” tegas Abdul Razak. Selasa (6/10/2026)
Menurut Abdul Razak, persoalan bermula saat Kepala SKB Lampung Tengah, Sulastri Waya Endro, menerima surat dari FORED (Forum Redaksi) Nomor B-0607/FORED/LP-LTD/IX/2026 dengan perihal “Somasi/Peringatan Hukum Pertama”.
Surat tersebut, kata dia, membuat pihak SKB mempertanyakan posisi FORED. Sebab, surat yang diterima bukan sekadar surat konfirmasi jurnalistik, melainkan menggunakan istilah somasi atau peringatan hukum dan meminta jawaban dalam waktu 3 x 24 jam.
“Saya bingung, ini jurnalis atau pengacara? Yang saya terima bukan surat konfirmasi sebagai produk jurnalistik, tetapi surat somasi pelanggaran hukum. Apalagi saya diminta memberikan jawaban dalam waktu 3 x 24 jam,” ujar Sulastri sebagaimana disampaikan kepada BASMI.
Abdul Razak mengatakan, kondisi tersebut kemudian membuat pihak SKB meminta bantuan BASMI untuk berkomunikasi dan memahami maksud surat tersebut.
Ia menegaskan BASMI tidak bertindak sebagai pengacara maupun kuasa hukum.
“Ketua SKB meminta BASMI membantu melakukan komunikasi agar tujuan surat itu dapat dipahami. Jadi BASMI bukan pengacara, bukan kuasa hukum, dan tidak memberikan jasa advokasi hukum. Kami hanya diminta mendampingi serta menjadi penghubung atau penengah,” jelasnya.
Persoalan kemudian berkembang setelah muncul pesan elektronik yang mengaitkan BASMI dengan dugaan penerimaan uang Rp50 juta.
Dalam pesan yang disebut dimiliki BASMI, terdapat pernyataan mengenai “uang tutup mulut LSM BASMI 50 JT”. Pernyataan itu, menurut Abdul Razak, seolah-olah menggambarkan BASMI menerima uang dari Ketua SKB untuk menghentikan persoalan.
“TIdak pernah ada uang tutup mulut. Tidak pernah ada kesepakatan BASMI menerima Rp50 juta dari Ketua SKB. Pendampingan kami dilakukan karena Ketua SKB meminta bantuan untuk memahami surat dan berkomunikasi, bukan karena transaksi,” tegasnya.
Abdul Razak pun meminta pihak yang menyebut nominal Rp50 juta menunjukkan bukti.
“Kalau memang ada transaksi, buka semuanya. Siapa pemberinya, siapa penerimanya, kapan, di mana, apakah tunai atau transfer. Kalau tidak ada bukti, lalu dari mana angka Rp50 juta itu muncul?” ujarnya.
Abdul Razak mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan pengaduan ke Polres Lampung Tengah terkait dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik yang dinilai merugikan BASMI.
Namun, ia menegaskan pengaduan tersebut belum resmi diterima atau teregistrasi di Polres Lampung Tengah.
Sejumlah bukti awal disebut akan disiapkan, di antaranya surat FORED Nomor B-0607/FORED/LP-LTD/IX/2026, tangkapan layar pesan yang memuat tuduhan Rp50 juta, komunikasi terkait permintaan pendampingan serta keterangan pihak yang mengetahui rangkaian kejadian.
“Kami serahkan kepada kepolisian untuk mengungkap fakta. Kalau benar BASMI menerima Rp50 juta, silakan buktikan. Tetapi kalau tuduhan itu tidak benar, kami meminta siapa pun yang membuat dan menyebarkannya mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” kata Abdul Razak.
Ia menegaskan BASMI memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum, bukan perang opini di media sosial maupun pesan berantai.
“Jangan jadikan pesan berantai sebagai pengadilan. Kebenaran harus dibuktikan dengan alat bukti, bukan tuduhan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar