RadarCyberNusantara.Id | Dewan Pimpinan Pusat Laskar Lampung Indonesia (DPP LLI) resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan yang dikaitkan dengan PT PSMI.
Surat bernomor 24/SEK-DPP-LLI/IX/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP LLI Ir. Nerozelly Agung Putra dan Sekretaris Jenderal Panji Nugraha AB., S.H.Surat ditujukan kepada Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Dalam suratnya, DPP Laskar Lampung Indonesia menyebutkan bahwa langkah ini diambil berdasarkan informasi dan pemberitaan yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung, terkait penanganan dugaan korupsi kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan yang dikaitkan dengan PT PSMI.
“Informasi tersebut telah menimbulkan perhatian masyarakat, mengingat pengelolaan kawasan hutan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan lingkungan hidup, tetapi juga menyangkut kepastian hukum penguasaan lahan, kepentingan masyarakat sekitar, serta kemungkinan adanya kewajiban keuangan negara,” ujar Panji, Rabu (14/10/2026).
Belum Ada Tersangka, Perlu Kepastian Resmi
Poin penting yang menjadi dasar surat tersebut adalah adanya pemberitaan yang menyebut bahwa dalam penanganan perkara dimaksud *belum terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka*. Namun, DPP LLI menilai informasi itu masih memerlukan konfirmasi resmi dari Kejagung agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran.
“Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi langsung dari Kejaksaan Agung RI agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru, kesimpangsiuran informasi, maupun anggapan yang tidak berdasar mengenai proses penegakan hukum,” lanjut Panji.
DPP LLI menegaskan, permohonan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi atau mempengaruhi independensi penyidik. Mereka memahami penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.
Surat tersebut juga menekankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*. Namun, mereka juga meminta agar Kejagung tetap memperhatikan pengecualian informasi yang diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Tujuh Permohonan Klarifikasi
Dalam surat 5 halaman tersebut, DPP Laskar Lampung Indonesia memohon 7 hal kepada JAM Pidsus:
1. Klarifikasi tertulis apakah benar sampai tanggal surat diajukan belum ada tersangka dalam kasus PT PSMI.
2. Penjelasan status umum perkara, apakah masih penyelidikan, sudah penyidikan, atau tahapan lain.
3. Informasi ruang lingkup umum dugaan perbuatan yang menjadi objek perkara, tanpa mengungkap materi rahasia.
4. Penjelasan langkah penanganan yang telah dan sedang dilakukan Kejagung.
5. Informasi ada tidaknya koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di bidang kehutanan, keuangan negara, dan pertanahan.
6. Jika informasi termasuk yang dikecualikan, agar diberikan pemberitahuan tertulis alasan hukum pengecualiannya.
7. Agar tanggapan diberikan melalui alamat resmi DPP LLI di Jl. Airan Raya, Lamban Gedung Kuning, Sukarame, Bandar Lampung.
DPP LLI juga mengingatkan agar penilaian kerugian keuangan negara dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan, serta membedakan antara kewajiban administratif, PNBP, sanksi denda, dengan kerugian negara yang menjadi unsur tindak pidana korupsi.
“Permohonan ini merupakan bentuk dukungan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan. Kami harap penanganan setiap dugaan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan, dapat dilaksanakan secara konsisten berdasarkan hukum.” Tutup Panji.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Komisi III DPR RI, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung RI terkait surat permohonan klarifikasi tersebut. | Red.
Tidak ada komentar