RadarCyberNusantara.Id | Fantastis! Anggaran swakelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Timur selama dua tahun terakhir disorot.
Totalnya hampir Rp10 Miliar. Rinciannya, tahun 2025 senilai Rp5,62 miliar dan tahun 2026 senilai Rp4,33 miliar. Total gabungan Rp9,96 miliar.
LSM Tunas Bangsa menilai sejumlah pos belanja janggal dan diduga kuat mengandung mark-up.
“Anggarannya sangat besar untuk swakelola. Ada banyak pos yang patut dipertanyakan,” kata Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi.
Data yang dihimpun, sorotan terbesar ada di belanja perjalanan dinas.
Tahun 2025, perjalanan dinas mencapai Rp1,27 miliar. Anehnya, tahun 2026 malah naik menjadi Rp1,36 miliar, padahal total anggaran turun Rp1,29 miliar.
Selain itu, honorarium tahun 2025 sekitar Rp424,48 juta dan tahun 2026 sekitar Rp294,98 juta.
Pos lain yang disorot adalah belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp608,8 juta pada 2025, dan pada 2026 masih muncul dengan nilai Rp20,16 juta hingga Rp276,2 juta per item.
Tak kalah besar, belanja jasa tenaga administrasi. Tercatat Rp473,49 juta dan Rp641,78 juta pada 2025. Pada 2026 muncul nomenklatur baru, jasa PPPK paruh waktu operator layanan Rp467,5 juta, penata layanan Rp570 juta, dan pengelola layanan Rp81,6 juta.
“Dari data kami, ada banyak nomenklatur serupa yang tersebar. Ini harus diperiksa menyeluruh,” ujar Birman.
Menurutnya, banyaknya item dengan nama hampir sama menjadi kejanggalan tersendiri.
Ia meminta aparat penegak hukum dan inspektorat tidak hanya periksa administratif, tapi cek realisasi di lapangan.
“Jangan hanya lihat angka di atas kertas. Harus dicek siapa penerimanya, berapa orang, volume pekerjaan, dan apakah sesuai standar harga,” tegasnya.
LSM Tunas Bangsa mendesak audit terbuka.
“Kalau sesuai aturan, jelaskan secara terbuka. Kalau ada selisih atau pembayaran tidak sesuai pekerjaan, harus ditindaklanjuti,” katanya.
Hingga berita ini naik, Bapenda Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi soal dugaan mark-up Rp9,9 miliar anggaran swakelola 2025-2026 tersebut.
Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini, untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi sesuai dengan UU nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. | Tim.
Tidak ada komentar